KISARAN.KABARDAERAH.COM – Bupati Asahan H Surya BSc diwakili Asisten Ekbang Setdakab John Hardi Nasution, menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan pasal 71 undang-undang no 10 tahun 2016 bagi aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (08/03/2020) di Aula Hotel Bintang Kisaran.
Dalam sambutannya Bupati Asahan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran pemilukada dengan menggelar sosialisasii. Ia juga berharap seluruh peserta benar-benar memanfaatkan kegiatan sosialisasi.
“Kepada seluruh ASN agar proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN agar Pilkada serentak di Asahan dapat berjalan dengan sukses, ” ujar John sembari menghimbau peserta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib.
Sementara, anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dalam sambutannya menghimbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Asahan.
“Dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum, ”ujar Ratna, mengingatkan.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN (Drs. Pangihutan Marpaung, MM) sekaligus Narasumber, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Propsu,Ketua Bawaslu Asahan, OPD, para Camat dan undangan lainnya.
Reporter : Aji