SANANA,kabardaerah.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015/2016 di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tertanggal 27 Mei 2016 dan hasil audit Inspektorat secara menyeluruh baik DD dan ADD tahun 2015.
Dalam laporan tersebut dirincikan, realisasi penggunaan anggaran DD Desa Capalulu tahun 2015 hanya Rp.222.924.800 dari total DD Rp.278.656 dengan rincian, pencairan tahap pertama (40%) sebesar Rp.111.462.400 dan tahap kedua Rp.111.462.400. Sedangkan Rp.50 juta lebih sisanya tak dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara, DD dan ADD tahun 2016 yang diduga fiktif dengan rincian, anggaran perjalanan dinas Pemerintah Desa sebesar Rp.42 juta, anggaran Pemuda Rp.20 juta, anggaran kelompok peternakan ayam Rp.17 juta dan anggaran kelompok Nelayan Desa Rp.22 juta juga diduga fiktif.
Menanggapi hal ini, Plt Ketua Umum HPMS Cabang Ternate, Armin Soamole , Senin (14/8).
meminta agar Bupati Kepsul segera mengevaluasi Kades di desa tersebut.
Ia menjelaskan, sebagaimana ketentuan Juknis, jika Inspektorat melakukan audit dan adanya temuan maka Bupati segera mengeluarkan surat SKTJM kepada Kades dimaksud untuk mengembalikan temuan itu.
“Disitu jika Kades yang bersangkutan belum juga mengembalikan temuan itu maka, berdasarkan rekomendasikan Inspektorat kepada BUD dan Dinas BPMD untuk tidak mencairkan DD dan ADD tahap berikutnya. Jika itu dicairkan maka itu melanggar juknis pengelolaan DD dan ADD,” jelas Armin (RL).
Discussion about this post