Nias, KabarDaerah – Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Desa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Sumatera Utara Memenuhi panggilan inspektorat terkait laporan dugaan penyelelengan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.
Berdasarkan surat inspektorat Kabupaten Nias dengan Nomor : 700/1083/ITDA/2020 dengan menindaklanjutkan surat Bupati Nias Nomor : 410/0684/DPMD/2020 tanggal 12 April 2020 perihal audit terhadap APBDesa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai TA. 2019 dan surat tugas dari Inspektur Daerah Kabupaten Nias Nomor : ITDA.090/08/ST-DUMAS /2020 /Rhs tanggal 26 Mei 2020 dengan disampaikan panggilan untuk menghadiri pengambilan keterangan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias, dijalan Karet No.36 Gunugsitoli. Jumat (05/06/20).
“Kami datang disini untuk memenuhi panggilan inspektorat. Selain saya, Sekertaris dan anggota BPD lainnya. Akan tetapi Wakil ketua berhalangan hadir karena mewakili kami dalam pembagian BLT-DD hari ini,”Kata Ketua BPD Lolowua, Angerago Mendrofa ketika ditemui dihalaman kantor inspektorat Kabupaten Nias.
Lanjut Angerago Menjelaskan bahwa adapun pekerjaan yang kami duga bermasalah dan pelaksanaanya asal-asalan seperti di dusun I dan di dusun II Desa Lolowua yakni :
1. Pembuatan parit gendong yang tidak sesuai dan tidak memenuhi standar dimana pekerjaan sudah mau siap sementara pondasi baru digali.
2. TPT dilaksanakan tanpa koordinasi kepada Badan Pengawas Desa dan pemerintahan desa dengan melaksanakan perubahan RAB untuk menambah volume panjang TPT tersebut.
3. Pemasangan plafon di balai sanggar seni dan budaya dimana di borongkan kepada salah satu kasi pemerintahan desa.
Sedangkan, di dusun II juga ada dua item seperti pekerjaan yakni :
1. Pembangunan MCK di SMPN4 Lolowua dan diduga dilaksanakan asal-asalan dimana telah terjadi kerusakan sampai hari ini dan Air mengalir dibawah pipa pembuangan.
2. Pengrehapan MCK diduga asal jadi dimana setelah direhap kapasitas air masih dibawah pipa pengeluaran di sekitar 31 cm .
“Pekerjaan item tersebut di RAB ada pengadaan Pipa sebanyak 45 batang dengan berbagai ukuran diameter,”terang Angerago.
Dikatakan Pihak BPD Sudah lama kami suratin inspektorat dan baru hari ada panggilan untuk kami dan pihak pemerintahan desa mungkin hari Senin depan pihak terlapor di panggil.
Kemudian, Anggota BPD Lolowua Karyawati Hulu juga Membenarkan bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang ada di tiga lokasi seperti yang dijelaskan oleh ketua BPD sebelumnya.
“kami sudah melakukan tahapan dan aturan yang berlaku sehingga laporan pengaduan masyarakat yang sampai kepada BPD dan telah menindaklanjuti kepada pemerintah yang berwenang,”Ucapnya.
Pihak BPD Lolowua sangat berharap kepada inspektorat agar masalah ini di usut secara tuntas karena selama 3 tahun oknum Kades selalu bermasalah terus sehingga pihak inspektorat dapat memeriksa dan mengaudit sesuai aturan.
Pantau Awak Media BPD Desa Lolowua sebanyak 6 orang didampingi oleh salah satu Ketua lembaga sosial kontrol sosial dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) KPK 2 dan terlihat BPD diterima oleh pegawai inspektorat dan berkumpul disalah satu ruangan kantor tersebut dan tak lama kemudian merekapun nampak keluar setelah memberi keterangan.
Ditempat yang Sama Plt. Inspektur daerah Kabupaten Nias Andhika P. Laoli, SSTP, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
“Jika sudah rampung nantinya saya akan sampaikan hasilnya sebab kami mengambil keterangan pelapor,”Singkat Andika.
(Yamoni Laoli)