Sumut.KabarDaerah.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil tangkapan dua kasus berbeda pada April 2019.Pemusnahan barang bukti diantaranya 1.857 butir pil ekstasi, 18.511,5 gram Shabu (Metampetamine), dan 312 pil happy five. Sementara total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut adalah 19.186,7 gram sabu, 1900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, di halaman kantor BNNP Sumut, Rabu (8/5) di Jalan Balai Pom, Medan Estate. Turut mendampingi Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendrik Marpaung. Pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara dibakar di dalam mesin Incenerator.
Dikatakan Atrial, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua kasus berbeda dengan total jumlah tersangka 8 orang. Pada pengungkapan 5 April 2019 berhasil diamankan tiga tersangka dengan barang bukti Shabu seberat lebih kurang 10 kilogram. Ketiga tersangka adalah Sabaruddin Lubis (38) alias Sabar, Zulhadi Harahap (49) alias Zul, dan Erwinsyah (39) alias Erwin.”Total tersangka ada delapan orang dari dua kasus berbeda. Sebagian barang bukti kita sisakan untuk barang bukti sidang di pengadilan dan uji Labfor,” ucap Atrial.
Kemudian kasus kedua yang berhasil diungkap pada 13 April 2019. BNN berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya Khairul Arifin Hasibuan (36) alias Dedek Kunto yang merupakan narapidana lapas Tanjung Gusta Medan sebagai pengendali peredaran sabu jaringan internasional dari dalam lapas. Dedek Kunto merupakan narapidana narkotika yang dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara, merupakan pengendali narkoba jaringan internasional dari Malaysia.”Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram shabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five,” ucap Atrial.
Selain Dedek Kunto, BNN juga mengamankan 4 (empat) tersangka lainnya yang merupakan kurir, Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38), dan Pebriadi Juhri Alias Bantut (29).Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati. (As))
Discussion about this post