Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th, Pekerjaan Wiraswasta, (Ayah Kandung Korban)pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku ) yang memakan korban yang berinisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Awal mula kejadian adalah dengan terbongkarnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K.Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya, kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan visum korban ternyata selaput darah korban telah rusak.
Mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal dan personil Polsek Sunggal lalu melakukan pengejaran namun sial pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Palembang.Akhirnya pada bulan Januari 2018 setelah 5 bulan pelaku pulang kekampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya dan tim buser Polsek Sunggal malakukan penangkapan dirumah kakak pelaku di Jalan Setia Luhur Gg Sair dan pelaku BT mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 81 ayat 2 subs 82 ayat v1 Yo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post