Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan ARMAN yaitu yang menjual Sabu terhadap DODO ( yang telah ditangkap sebelumnya ) di Jl. Farel Pasaribu Gang Rambutan Kel. Sukamaju Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan rumah. kemudian personil sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya ditempat yang diinformasikan yaitu sekira pukul 23.00, personil melihat ARMAN, 37 Thn, Lk, Kel Aek Nauli P.Siantar dan ditangkap, kemudian ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri yang digunakannya yaitu 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya.
Kemudian ARMAN mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis shabu dirumahnya di Kel. Aek Nauli Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. kemudian personil membawa ARMAN kerumahnya dan sekira pukul 23.15 Wib, personil sampai dirumah ARMAN dan ditemukan dari selipan atap seng yaitu 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan jumlah total berat brutto Sabu ARMAN seberat 5,52 gram, ARMAN mengakui membeli sabu dari P dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(As)