TANJUNG BALAI, KABAR DAERAH-
Polsek Tanjungbalai Utara meringkus satu orang bandar narkoba yang ingin melarikan diri saat mau di tangkap,dalam aksi kejar-kejaran antara polisi dengan bandar narkoba akhir nya dapat di ringkus juga dan di amankan.
Unit Reskrim Polsek Utara meringkus TSK tersebut di jln.Yos Sudarso kel.teluk Nibung kota Tanjungbalai pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar Pukul 22.00 wib,TSK lagi sedang membawa narkoba sejenis sabu.
Adapun dari informasi yang di dapat kan oleh unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara dari pihak masyarakat yang dipercaya maka polisi menyelidiki ke TKP setelah itu TSK di temukan dengan ciri ciri yang di maksudkan saat mengendarai sepeda motor nya dan TSK sempat melarikan diri dan akhirnya polisi dapat menangkapnya di tengah jalan di jalan Yos Sudarso daerah teluk Nibung.
Dalam keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH bahwa TSK yang telah di tangkap berinisial Erianto alias anti (36) tahun laki laki agama islam,wiraswasta bertempat tinggal di jln.jendral Sudirman km.VI kel.sijambi kec.Datuk bandar timur kota Tanjungbalai,di tangkap karena memiliki narkoba sejenis sabu.
Selengkap nya barang bukti yang telah di amankan polisi yaitu sabu di dalam plastik assoy 1 bungkus plastik klip besar transparan seberat 91.49 gram,1unit motor N Max merk Yamaha dan 1 unit handpone merk Oppo warna hitam, TSK langsung di interogasi dan mengakui bahwa barbut itu benar milik nya.
SeorangTSK yang telah diamankan langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara dan selanjutnya di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(SUFRINAL)