Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin (13/9/2021), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Pulau Samosir Lingkungan I, Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kepada kru media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/9/2021) mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MS (28) tahun, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, sebut Iptu Agus.
Dilanjut Iptu Agus, bahwa pelaku merupakan warga Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait seringnya terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah di Kelurahan Persiakan, sehingga personil Satres Narkoba bergerak kelokasi yang diinformasikan tersebut, kata Iptu Agus.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personil berhasil menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, saat itu pelaku sedang duduk di dapur rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba dimaksud, ketika hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dari pintu depan rumah dan seketika itu juga dilakukan pengejaran oleh personil Satres Narkoba namun tidak berhasil ditemukan, urai Iptu Agus.
Selanjutnya, personil melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok (skop) dan unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di atas lantai dapur, ucap Iptu Agus.
Kemudian, pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB di alamat yang sama lebih kurang 50 meter dari TKP pertama, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik terduga pelaku MS, namun pelaku tidak dapat ditemukan dan personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan didalam kamar tidur pelaku.
“saat itu ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dibalik kasur yang berada dikamar tidur milik pelaku MS,” ujar Iptu Agus.
Tidak sampai disitu, keesokan harinya, Selasa 14 September 2021, personil Satres Narkoba melacak keberadaan pelaku MS, hari itu personil berhasil menemukan keberadaan pelaku tepatnya di Jakan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sedang di atas angkutan becak bermotor (Betor).
“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS tanpa perlawanan, kemudian ditanyakan kepadanya terkait milik siapa barang bukti yang ditemukan dari dapur rumah dan dari dalam kamar tidur miliknya, oleh pelaku diakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya,” jelas Iptu Agus.
Akhirnya, personil membawa pelaku MS dan barang bukti yang ditemukan dihari sebelumnya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku MS akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Iptu Agus. (Ardian)