TANJUNG BALAI(SUMUT),KABARDAERAH-
Polsek tanjungbalai Utara bersama Team khusus pemberantasan narkoba kembali meringkus TSK tindak pidana kasus narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul:01.00 wib di jln.Anggrek Kel.pantai Johor kec.datuk bandar kota tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH dalam keterangan nya mengatakan penangkapan terhadap TSK dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara dan Team khusus pemberantasan,dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.
Adapun identitas TSK yang diringkus berinisial Rahmat Fahmi alias Fahmi laki laki (23) tahun wiraswasta bertempat tinggal di jln.Kubah link.V Kel.Keramat Kubah kec.Sei tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Penangkapan atas Fahmi berdasarkan atas informasi didalam interogasi awal dari TSK Erianto alias anti yang pertama di amankan yang tindak pidana yang memiliki narkotika sejenis shabu.
Seterusnya nya kasus penangkapan yang di pimpin penanggung jawab Team Sus Kompol M.junjung Siregar SH. MH bersama team dan unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan pengembangan kasus.
Setelah sampai di TKP petugas melakukan tindakan penangkapan terhadap TSK petugas melakukan pengeledahan rumah milik TSK telah menemukan 1 kotak bertuliskan Arashi yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 394,98 gram,1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 berisikan psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 butir,1 unit handpone merk Oppo warna merah,1 unit handpone merk Nokia warna hitam dan 2 timbangan elektrik.
Dalam interogasi semua barang bukti tersebut telah di akui TSK benar itu miliknya,Untuk mempertangung jawab atas tindak pidana maka TSK dan barang bukti dibawa kekantor polsek tanjungbalai utara.
Dalam kelanjutan proses penyelidikan Polsek Tanjungbalai Utara Melimpahkan Kasus TSK Fahmi dalam tindak pidana narkoba,Fahmi di bawa kekantor Polres kota tanjungbalai Asahan di bagian Sat Res Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba sejenis shabu untuk di hukum dalam tindak pidana sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(SUFRINAL)
Discussion about this post