Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Minggu Tanggal 01 Maret 2020 pukul 22.00 Wib di ruang Curhat Helvetia (RCH) Polsek Medan Helvetia telah diselesaikan satu perkara kasus perasaan tidak menyenangkan diduga melanggar pasal 335 KUHPidana secara Mediasi dan Kekeluargaan.
Kejadian berawal, pada hari Minggu tgl 01 Maret 2020 sekira pukul 20.00 wib telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh Amir Hamzah umur 62 tahun terhadap Nadyah Pitasari Lumban Tobing, umur 25 Tahun di jalan Gaperta seputaran Mes Rindam Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Yang mana Nadyah Pitasari L.tobing menumpang becak yg diawakin oleh Amir Hamzah dengan tujuan mencari bengkel yg menjual oli dimana sebelumnya Nadya beserta suaminya mengalami mati mesin ketika menaiki sepeda motornya didaerah Skip wilayah Medan Barat
Setibanya di jalan Gaperta (TKP) Nadya mempunyai firasat buruk terhadap Amir Hamzah karena ketika sudah ketemu bengkel ianya jalan terus dan pada akhirnya Nadya merasa tangannya dipegang saat itulah spontanitas Nadya lompat dari becak yg sedang berjalan sambil meminta tolong kepda warga sekitar
Akibat melompat dari becak tersebut Nadya mengalami luka lecet pada lutut dan siku tangan sebelah kirinyaAtas kejadian tersebut, Nadya merasa tidak senang dan membawa permasalahannya ke Polsek Medan Helvetia untuk membuat Laporan
Kemudian oleh Penyidik pembantu Bripka Gomgom Simanjuntak, menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan dan Mediasi saja terlebih dahulu, selanjutnya membawa Nadya ke ruang Binmas untuk menyelesaikan permasalahan yang dialaminya,
Selanjutnya oleh Bhabinkamtibmas kelurahan Helvetia Tengah Aipda Chandra M.Hasibuan.S.H, mencoba melakukan mediasi atas permasalahan tersebut, dengan memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,
Selanjutnya Amir Hamzah yang didampingi istrinya Nursusanti Rawu meminta maaf kepada Nadya dan suaminya Erkis Feisei dan selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, kemudian Nadya memaafkannya, untuk biaya perobatan atas kesepakatan ditanggung oleh masing – masing kedua belah pihak
Atas kesepakatan bersama dan kedua pihak tidak akan ada saling menuntut satu sama lainnya dikemudian hari nantinya, dan perkara dianggap sudah selesai atas kesepkatan kedua belah pihak.Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean.S.H.S.I.K, mengatakan dan membenarkan kejadian tersebut melalui Smartphonenya kepada awak media.(Giok)