Sumut.KabarDaerah.com Di tengah desakan penundaan pelaksanaan Pilkada Medan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tetap akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.”Tanggal 23 sesuai jadwal, kita akan tetapkan hasil verifikasi bapaslon dalam rapat pleno tertutup. Itu akan kita umumkan, baik di website KPU, di halaman media sosial dan mungkin nanti kita akan kirim rilis ke pers,” ujar Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Senin (21/9/2020).
Rinaldi mengatakan, di PKPU No 9/2020 tentang pencalonan diatur bahwa penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup.KPU akan mengumumkan hasil verifikasi melalui website dan media sosial untuk mencegah angka penyebaran Covid-19 semakin tinggi.Ditanya mengenai desakan penundaan oleh sejumlah elemen masyarakat, Rinaldi menjelaskan penundaan tahapan pilkada harus melalui pertimbangan pemerintah, KPU RI dan Komisi II DPR RI.”Penundaan pilkada itu menurut UU nomor 6 tahun 2020 itu kan harus melalui pertimbangan dari pemerintah, KPU RI dan Komisi II DPR. Nah, selama belum ada keputusan dari tiga pihak tersebut, kami yang dari Kabupaten/kota ya tetap lanjut. Tidak ada persoalan,” jelasnya.Dimana dalam UU tersebut diatur mengenai jika ada bencana non alam yang mengganggu tahapan, maka dapat ditunda kembali dengan keputusan tiga pihak tersebut.(As)

