Sumut.KabarDaerah.com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 67 kilogram (kg) dan 10 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti yang disita itu dari hasil 11 orang tersangka yang ditangkap berbagai tempat di Kota Medan oleh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan baru – baru ini. “Dari 11 yang ditangkap itu ada juga yang ditembak mati, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020).
Kombes Riko mengaku, barang bukti yang dimunsnahkan ini khusus sabu – sabu mencapai nilai 65 miliar dan pil ekstasi bernilai 2 miliar. Tentunya, petugas Polrestabes Medan dan jajarannya tidak segan menindak dengan keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan.Disebabkan hal tersebut petugas Polrestabes Medan tetap rutin menindak para pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan daun ganja kering di Kota Medan.”Saya berharap masyarakat juga tidak segan bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan. Sebab tanpa adanya kerjasama yang baik itu, petugas akan sulit melakukan pemberantasan dan penindakan narkotika di Kota Medan, ” jelasnya.Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu dihadiri petugas dari BNN Sumut, penggiat narkoba, tokoh masyarkat,Kabid Rehabilitasi lembaga Anti Narkotika Medan Leonard Simajuntak dan Kejari Kota Medan. (As)