NIAS SELATAN, KABAR DAERAH-
Telukdalam- Sebanyak 13 Narapidana (Napi) warga binaan (WB) lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas III-B Telukdalam mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI guna mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu diungkapkan Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Lapas Telukdalam, Yamansudi Harefa, kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (03/04/2020).
“Ya benar, ada 13 warga binaan kita yang mendapat asimilasi dalam pencegahan merebahnya virus corona ini,” ungkap Yamansudi Harefa.
Dijelaskannya, 13 warga binaan yang mendapat asimilasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi Rumah.
Asimilasi ini berlaku bagi napi yang sudah menjalani setengah dari hukuman pidana dengan 2/3 dari hukumannya dan tidak memiliki denda.
“13 orang warga binaan itu menjalani hukumannya di rumah dengan pengawasan dari pihak Balai Permasyarakatan Kelas II Sibolga dan pihak Kejari setempat,” jelasnya.
Disebutkannya, dari 13 napi warga binaan lapas Telukdalam, 10 orang merupakan kasus tindak pidana umum dan 3 orang lainnya merupakan kasu narkoba. Akan tetapi, lanjutnya, warga binaan untuk pidana narkoba ini hukumannya di bawah 5 tahun dan tidak mempunyai denda. Sedangkan warga binaan yang terpidana korupsi masih menunggu keputusan dari pusat.
Napi yang mendapat asimilasi ini, masing-masing telah membuat surat pernyataan untuk tidak berpergian keluar rumah selama menjalani asimilasi rumah serta menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Ke 13 napi warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut diantaranya Anuari Gowasa, Arnis Duha, Eki Wardita, Fasawaa Giawa, Teorifi Laoli, Elisama Waoma, Jonifirius Laia, Abdinius Buulolo, Suara Hati Ndruru, Toni Agustinus Waruwu, Aminullah Siregar, Asrin Nasution dan Febri Hayanti Buaya Bin Waosokhi Buaya.
(Alex / TIM)
Discussion about this post