Sumut.KabarDaerah.com Wali Kota Medan, Drs. HT. Dzulmi Eldin S, M.Si didampingi Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si menghadiri apel gelar pasukan penegakan aturan angkutan online di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).
Berdasarkan Permenhub No 108 tahun 2017 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Permenhub tersebut mengatur tentang tarif dan kuota, juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.(Askr)
Discussion about this post