SumutKabarDaerah.com-Pihak petugas Kepolisian unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil meringkus satu dari enam pelaku pencurian mobil Daihatsu Taft BK 1459 LO milik Hardip Sing SE (51) warga Dusun 1 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 13.00 Wib.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan di Mako Polsek Sunggal, adapun pelakunya yang diringkus petugas yakni Reza Afriandi alias Reza (20) warga Jalan Setia Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Deliserdang. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, di kamar nomor 68 Hotel Milala Jalan Medan Binjai KM 13.
Sebelumnya, petugas juga telah berhasil mengamankan tiga rekan tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ketiganya yakni Ilhami (25) warga Jalan Binjai KM 12,5 Ampera, Rayhan (28) warga Langsa dan Rahmat Rianto (24) warga Setia Ujung Bintang Terang Desa Mulyi Rejo.
Oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam paparannya menerangkan, aksi tersangka bersama rekannya dilakukan Senin (25/09/2017) yang lalu di dalam hotel Milala.
Tersangka Ilhami, Rayhan dan Rahmat berperan merusak pintu mobil korban dengan menggunakan kunci T. Sementara tersangka Reza bersama dua rekannya yang belum tertangkap E (DPO, red) dan seorang lagi yang tidak diketahui identitasnya bertugas memantau situasi.
“Setelah mereka berhasil mengambil mobil korban, para tersangka menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Stabat seharga Rp 12 juta dan tersangka Reza mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta,” terang Kompol Wira, Rabu (06/12/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tersangka Reza Afriandi alias Reza mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 4 lokasi berbeda.
Aksi itu dilakukan tersangka kurun waktu setahun terakhir.
Dijelaskan Kompol Wira kembali, aksi itu dilakukan di Jalan Binjai KM 12 dan berhasil mencuri satu unit kereta Supra warna biru.
Selanjutnya tersangka juga berhasil mencuri kereta Kawasaki Ninja RR warna hijau di Jalan Binjai KM 18, kereta Honda Beat warna putih di Jalan Binjai KM 13,5 tepatnya di warnet Ganda dan satu unit kereta Honda Supra 125 warna merah di Jalan Binjai KM 14,5 Bintang Terang Gang Bilal.
“Dari seluruh hasil curian itu dijual tersangka kepada seorang penadah bernama Ojos (DPO, red) di Jalan Mencirim Pondok dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 5 juta” bebernya.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Delitua itu, ketika akan dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri tersangka.
“Akibat perbuatannya mka tersangka kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas Kapolsek Sunggal Kompol Wira. (Bcos)
Discussion about this post