Sumut.KabarDaerah.com Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu, 15.846 butir ekstasi, dan 170 kilogram ganja. Sebanyak 15 orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut ditangkap.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam (13/5/2019).Di situ, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD yang ditumpangi dua orang pria berinisial MRA alias R dan KA alias AI.”Di situ petugas tidak menemukan barang bukti narkoba,” katanya, Kamis (13/6/2019).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku narkoba itu berada di dalam mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang dibawa pelaku FR alias P. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menghentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu, Jalan Tanjungpura KM 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.”Petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram. Namun, saat dilakukan pengembangan KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki kiri keduanya,” ujarnya.
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Kisaran, simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/5/2019). Petugas menghentikan satu sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang pria AG dan WC. Di situ, petugas menyita barang bukti 9 bungkus teh China warna hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang berisikan sabu-sabu dengan berat 9 kilogram.”Kedua pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” ungkapnya.
Dari keterangan keduanya, diketahui ada tiga orang pria yang akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Z dan ZAH di Jalan Kapten Sumarsono, Medan, pada Senin (27/5/2019).”Dari mereka disita barang bukti 10 bungkus kemasan teh China warna berisi sabu seberat 10 kilogram. Petugas lalu menangkap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan. Pelaku Z dan ZAH juga kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” terangnya.Petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 19, Kota Binjai, pada Selasa (4/6/2019). Di situ petugas menghentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR.
“Dari keduanya disita barang bukti 25 kilogram sabu dan 15.846 butir pil ekstasi. Keduanya juga diberi tindakan tegas karena melakukan penangkapan,” jelasnya.Penangkapan berlanjut di Jalan Penerbangan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan menangkap MS dan MR pada Minggu (9/6/2019).”Petugas menyita 1 kilogram sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor Yamaha NMax BL 4643 KAK. Keduanya juga kita tembak kakinya,” tambahnya.Selain itu, katanya pada Kamis (16/5/2019), petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN yang ditumpangi B, DB, dan M di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.”Dari ketiganya disita barang bukti 170 kilogram ganja. Petugas memberikan tembakan di kaki B dan BD karena melakukan perlawanan,” akunya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.”Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Giok)
Discussion about this post