Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Hendri Marpaung, Selasa (31/7/2018).memerinci, pada 26 Juli 2018, polisi menyita 39 Kg sabu dari penangkapan di Besitang. Dua orang tersangka diamankan. Sedangkan pada 25 Juli, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 10 Kg sabu saat pengungkapan kasus di Belawan.
Selain menunjukkan hasil tangkapan terbaru, Kapolda memaparkan 42 orang tersangka dari 23 kasus narkoba yang ditangani sejak April hingga Juli 2018. Kapolda dan jajarannya kemudian memusnahkan sebagian besar barang bukti narkoba itu.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini antara lain 48,36 Kg sabu, 73,63 kg ganja dan 280 butir pil ekstasy,” jelas Waterpauw.Narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus lalu dikubur ke dalam lubang tanah. Sedangkan ganja dibakar di dalam tong terbuka.“Ini sekilas tampaknya keberhasilan. Tetapi sebenarnya ini keprihatinan kita atas masa depan bangsa ini,” ungkapnya.Sabu senilai Rp 66,4 miliar tersebut terdiri dari 4 kasus dengan 9 orang tersangka dari tanggal 25 dan 26 Juli 2018.
“Para tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
Penangkapan pertama terhadap dua tersangka AR (27), warga Peurelak, Aceh Timur dan HS (27), warga Medan Sunggal. “Barang bukti yang diamankan 5 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan. Dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya, MS (32), warga Jalan Pertamina, Medan Belawan, SL (38), warga Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35), warga Desa Gonting,
Penangkapan ketiga, dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa sabu yang melintas dari daerah Bagan Batu menuju kota Medan. Petugas melakukan pembuntutan berhasil menangkap di hotel Buluh Pagar dan ditemukan bungkusan goni yang di dalamnya jeregen berisi sabu seberat 7,4 Kg.
Pengembangan selanjutnya di Jalan Setia Budi Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR (27), warga Jalan Karya Darma Dusun III Tanjungmorawa yang menjemput sabu tersebut, beserta NS (43) warga Jalan Kasan Samud, Tebingtinggi.
Sementara penangkapan keempat pada 25 Juli 2018 pukul 17.00 WIB, di Besitang, dan pada 26 Juli 2018, polisi melihat pengendara sepeda motor nomor polisi BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga ditemukan sabu seberat 4 Kg.
Setelah diinterogasi disebutkan masih ada sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh, dan ditemukan 35 Kg sabu yang disembunyikan disemak-semak.
Adapun para tersangka itu adalah IR alias O (31), warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang dan ZA Alias Z (23) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang.
“Dengan tertangkapnya barang bukti sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang,” tandasnya.
Sementara, pada 17 Juli 2018, Satresnarkoba Polres Langkat juga melakukan penangkapan terhadap H (53) Sei Bilah Langkat dan I (40) warga Jalan Imam Bonjol, Langkat dengan barang bukti berupa 252 Kg ganja.(Giok)
Discussion about this post