Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan terhadap 46 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 untuk diperiksa akhir bulan ini. Pemanggilan itu disebut-sebut terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemanggilan terhadap 46 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu. Febri mengatakan, KPK akan meminta keterangan kepada ke 46 terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gatot.
“Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah angg DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” kata Febri Diansyah dikonfirmasi via seluler, Kamis (18/1).
Sebelumnya, beredar foto dokumen berisi daftar nama 46 orang yang akan diperiksa KPK akhir bulan ini yang berlangsung di Mako Brimob Polda Sumut. Dalam dokumen itu, juga disebut nama Evi Diana, Istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD untuk pembatalan interpelasi. Suap itupun diistilahkan dengan ‘uang ketok’. Atas perbuatannya, negara mendapat kerugian sebanyak Rp61 miliar.
Pemberian suap tersebut bertujuan agar DPRD Sumut menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LP JP APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, dan pengesahan LKPJ APBD TA 2014.(Askr)
Discussion about this post