Gunungsitoli – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) secara serentak di Kecamatan Gunungsitoli idanoi dari 26 desa dan terdapat ada 4 desa yang tidak di ikut sertakan untuk dilantik (17/04/2020) Minggu yang lalu.
Salah satu Anggota BPD terpilih diantara empat desa tersebut mengaku sangat kecewa karena tidak di ikut sertakan pada pelantikan kemarin. Padahal, mekanisme pemilihan sudah dilalui melalui prosedur sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Dimana kami dipilih langsung oleh masyarakat dan segala persyaratan untuk mendapatkan SK juga kami sampaikan kepada Kepala desa dan diteruskan kepada camat melalui Panitia penjaringan.
Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian kapan dilantik dan juga tidak ada penjelasan yang akurat dari pihak-pihak terkait mulai dari Kepala desa sampai ditingkat Pemerintahan Kota Gunungsitoli apa alasan dan Kendala. “Nada Anggota BPD yang baru Kepada Awak Media Sumut.Kabardaerah.com di Wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Rabu (22/04/2020).
Ketika di Konfirmasi Kepada Camat Gunungsitoli Idanoi Dasma Telaumbanua, tentang Lambatnya atau kendala proses pelantikan anggota BPD terpilih itu yang ke-4 Desa disebabkan adanya pemenuhan administrasi untuk proses exsaminasi dibagian hukum.
“Pelantikan BPD sepenuhnya pihak pemerintah Kota sedangkan Pihak kantor camat hanya untuk membantu memfasilitasi. Dan Kendala bukan di pihak kantor camat tetapi dijajaran exsaminasi bagian hukum. “Ungkap Camat.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Peniel Harefa Menjelaskan bahwa yang merupakan penyebabnya karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Gunungsitoli terkait penunjukan pejabat yang akan diberi kewenangan untuk melakukan proses pengambilan sumpah.
“Kita menunggu Kapan Keluarnya SK dari Pimpinan (Walikota) dikarenakan ternyata setelah diteliti dibagian hukum terdapat ada SK BPD yang lama itu berakhir pada bulan Juni 2021. “jelas Dinas PMD.
Dijelaskan Bahwa sudah jauh sebelumnya Kita telah melakukan Konsolidasi dengan mengundang Ketua BPD, Kepala Desa, Dan camat Se-Kota Gunungsitoli pada bulan Oktober 2019 yang Lalu dikarenakan mayoritas Jabatan BPD akan berakhir pada 31 Maret 2020.
“Kita sudah beberapa kali meminta fotocopy SK BPD disetiap masing-masing desa melalui surat namun belum diserahkan Oleh pihak desa tersebut pada saat itu sehingga kita menganggap diwilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi masa jabatan BPD tersebut berakhir 31/03/2020 secara serentak. “Sebutnya.
Kemudian dikatakannya, dengan adanya peristiwa ini kita akan melaporkan kepada pimpinan Pemerintahan Kota gunungsitoli tetapi karena Walikota Gunungsitoli sedang berada di luar daerah maka saya menjumpai besok Wakil Walikota Gunungsitoli agar ada penjelasan secara resmi sehingga tidak ada tafsiran yang tidak baik.
“Untuk sementara anggota BPD baru terpilih ditunda untuk pelantikan sebelum ada surat dari BPD lama bahwa masa jabatan meraka sudah berakhir karena jelas pada SK berakhir pada bulan Juni 2021. Dan untuk selanjut kita akan meminta petunjuk kepada pimpinan besok. “Pungkasnya.
Diketahui nama-nama desa yang tidak di ikut sertakan pada pelantikan yakni Desa Loloanaa Idanoi, Tuhegeo II, Sifalaete dan desa Hilimbawadesolo. (Yamoni)