Sumut.KabarDaerah.com Rabu, 23 September 2020 pukul 16.00 wib, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan giat konferensi pers pengungkapan kasus menonjol yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH, SIK., MH., KBO Sat Reskrim Ipda Arifin Purba, SH dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, SH., MH.
Adapun materi kasus yang dipaparkan adalah hasil Ops Kancil yang dilaksanakan selama 14 hari sampai dengan 10 September 2020 dengan hasil menungkap sebanyak 11 kasus dengan 14 TSK dimana terdapat 6 kasus yang menjadi target operasi dengan 7 TSK. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit sepeda motor dan 1 buah STNK.
Adapun paparan lain yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah: Curas Mobil Tanki CPO di TKP Kampung Salam Belawan.Adapub TSK yang berhasil ditangkap antara lain J, TP dan AR, Barang Bukti 2 unit msein pompa dan 1 unit mobil tanki.
Adapun kronologis kejadian yang terjadi adakah pada saat korban dan saksi membawa mobil tanki berisi CPO dari arah medan menuju belawan, dari arah belakang datang 1 unit mobil kijang inova langsung menyetop mobil tangki yang dibawa korban dan turun 4 TSK dimana salah seorangnya membawa sajam dan langsung menarik korban.
Korban dibawa dan diturunkan di daerah Tanah Karo sementara Mobil Tanki ditinggalkan di daerah Langkat setelah isi CPO nya dikosongkan.
Selain itu juga dilakukan pemaparan mengenai kasus curas HP dan Uang Tunai di Depan RS PHC Belawan, TSK yang berhasil yaitu CM, Barang Bukti 1 buah kotak HP merk Vivo dan 1 buah dompet.
Adapun kronologis kejadian yabg terjadi adalah pada awalnya korban yang membawa mobil trado sedang mengisi saldo kartu tol di Pintu Tol Belawan dan tiba – tiba TSK bersama rekannya masuk kedalam Trado dan korban sempat menegur karena TSK tidak permisi masuk kedalam trado dimana TSK mengatakan mau menumpang sampai RS PHC Belawan, sampai di TKP TSK bersama 2 rekannya langsung mencekik dan memukuli korban dan mengambil 1 unit HP merk Vivo dan uang tunai Rp. 600.000,- milik korban.
Pemaparan terakhir yang dipaparkan adalah kasus penganiayaan secara bersama – sama dengan TSK : Z alias W dan Z alias yang terjadi di Jalan Yong Panah Hijau.(Igun)