Sumut.KabarDaerah.com Polsek Pangkalan Brandan berhasil melakukan penangkapan yang sesuai dgn LP/ 80/ V /2018/LKT/SEK.PKL BRANDAN,Tgl. 11 Mei 2018.an.Korban yang bernama Komarudin Pada hari minggu tgl 13 Mei 2018 pkl 01.15 Wib Dsn Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kec.Brandan Barat Kab.Langkat dengan barang bukti berupa Sp.motor Suzuki Satria FU BK 3095 PAD masih dalam pencarian.Kejadian sendiri terjadi pada hari Jum’at tgl 11 Mei 2018 pkl 12.30 Wib di Mesjid Raya Kel.Brandan Timur Kec.Babalan Kab.Langkat.
Kronologis kejadian bermula dari pada hari Jumat tgl 11 Mei 2018 pkl 12.30 wib,pelapor hendak Sholat di Mesjid Raya dgn membawa Sp.Motor Suzuki Satria FU BK 3095 PAD dan memarkirkannya di tempat parkir mesjid raya dan setelah Sholat Jumat hendak pulang ke rumahnya dan Sp.motor Suzuki Satria FU BK 3095 PAD sudah tidak ada di tempat parkiran dan pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Pkl Brandan.
Berdasarkan Rekaman CCTV yg ada di Mesjid Raya dan bahan informasi yang didapat bahwasanya pelaku yg melakukan Pencurian sp.motor Suzuki Satria FU BK 3095 PAD berada dirumah di dsn pasir putih Desa Lubuk Kasih kel.Brandan Barat kemudian Kapolsek Pkl. Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda YUDIANTO dan anggota unit reskrim bergerak kekediaman pelaku dan menemukan ke2(dua)pelaku yaitu:
1. Nama : *JAFAR SIDDIK*,Lk,22 Thn, Islam, karyawan swasta ,Dsn Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kec.Brandan Barat Kab. Langkat.
2 *AKBAR**lk,16 thn,islam,pelajar,Dsn Pasir putih Desa Lubuk Kasih Kec.Brandan Barat Kab.Langkat
di kediamannya dan keduanya mengakui perbuatannya serta berdasarkan keterangan pelaku Sp.motor Suzuki Satria FU BK 3095 PAD telah di jual kepada seorang yg bernama AMRI penduduk Pkl Susu dan personil berangkat ke tempat yg di sebutkan pelaku namun tidak menemukan sdr AMRI berikut Sp.motor milik korban tsb kemudian kedua pelaku di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses lebih lanjut.Selanjutnya tindakan yang dilakukan kepolisian adalah mengamankan dan menangkap pelaku dan melakukan pencaerian barang bukti,melengkapi mindik dan proses selanjutnya menyerahkan pelaku ke JPU.(Giok)
Discussion about this post