“Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim, dari keseluruhan pegawai jajaran Pemko Medan yang mencapai 15 ribuan orang, sekitar 1,5 persen atau berkisar 170 orang tidak hadir,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, M.Havis. Ketidakhadiran tersebut karena berbagai alasan seperti tugas luar, cuti, sakit dan tanpa keterangan.
Bagi para ASN yang tidak hadir tersebut, dia memastikan akan mendapat sanksi. Khusus yang bolos tanpa keterangan, akan berpengaruh pada tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang akan dikurangi 0,5 persen dari yang didapat masing-masing ASN.Havis mengakui, ketidakhadiran di hari pertama kerja, termasuk dalam pelanggaran dengan kategori ringan. “Ini bukan hal baru. Sudah biasa seperti ini,” bilangnya. Tim yang melakukan sidak tersebut berasal dari Inspektorat, BKD dan Bagian Umum dengan jumlah personel mencapai 80 orang.(As)
Discussion about this post