Sumut.KabarDaerah.com BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak ahli waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kementerian Sosial (Kemensos).Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 juta dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai sebesar Rp288 juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada tenaga honorer atau non-ASN Kemensos RI. Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos RI yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/4/2019). Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos.
Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp803 juta dengan rincian sebesar Rp600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp203 juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial telah melindungan tenaga kerja non-ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non-ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam sambutannya, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh TKSK tentunya memiliki resiko, kepada mereka Kementerian Sosial RI telah bekerja sama dengan BPJSTK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya. “Selanjutnya seluruh pekerja sosial non-ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mensos.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan komitmen yang dijalin tersebut merupakan tanggungjawab kami dan Kementerian Sosial dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya. “Jumlah pegawai pemerintahan non-ASN untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7.014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian Sosial RI di Indonesia,” ujar dia.(As)
Discussion about this post