Sumut.KabarDaerah.com Jajaran Polrestabes Medan berhasil menggerebk lokasi pijat plus-plus Platinum Spa & Massage yang berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) .
Dari lokasi Spa massage (Panti pijat) yang diduga melayani layanan sex tersebut, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan inipun berhasil mengamankan 10 orang, serta menyita sejumlah barang buktinya berupa sprey, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi merk sutra, handbody, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie serta 2 buah pembukuan.“Mereka yang diamankan kita kenakan wajib lapor dan proses hukumnya tetap dilanjutkan”, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat ditanya wartawan, Sabtu (06/06/2020).
Penggerebekan di lokasi tersebut masih dikatakan Kasat Reskrim, bermula dari adanya informasi yang menyebutkan kalau panti pijat yang berada di Komplek MMTC Jalan Williem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ini menyediakan layanan sex plus-plus bagi para pengunjungnya, Rabu (03/06/2020) kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Polisi yang mendapatkan informasi inipun kemudian turun ke lokasi. Alhasil, panti pijat yang diduga milik inisial JT ini langsung digerebek dan saat penggerebekan, ditemukan di dalam salah satu ruangan, salah seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus..Selanjutnya petugas Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung mengamankan dan memboyongnya ke Mako untuk diminta keterangannya.
“Yang diamankan dalam penggerebekan itu masing-masing berinisial YP (23) warga Jalan Tanduan Kota Medan dan TW (22) warga Jalan Serayu, Desa Medan Krio, Kota Medan. Kedua wanita ini bertugas sebagai kasir. Lalu RM (31) warga Jalan Bunga Tanjung Gang Melati, Kota Medan yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24) warga Jalan Utama I Pasar XII Tembung, sebagai penerima tamunya”, jelas Kasat Reskrim itu.
Tak hanya itu, petugas juga memboyong 4 wanita muda yang bekerja sebagai terapis yakni MSS (21), warga Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik, Kota Medan, DD (26) Perumahan Pondok, Kampung Kolam dan CA (26) warga Jalan Jermal III Gang Gereja, Kota Medan serta 2 orang pria hidung belang, TH (59) warga Jalan Pancing dan AH (33) warga Kimo Pancing Berjaya, Kota Medan.(As)