Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Polsek Padang Hilir bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan himbauan secara humanis bagi warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan, tepatnya Jalan Soekarno Hatta Lingkungan I, Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Jum’at (17/9/2021).
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto lewat pesan WhatsApp membenarkan adanya kegiatan Polsek Padang Hilir yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir yakni Bripka M. Hartono bersama Lurah Tambangan Surakati Damanik dan Babinsa Serma J. Purba serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Padang Hilir, dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan, ucap Iptu Agus.
Himbauan yang dilakukan ini, sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor 188.45/6507 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, agar warga tetap mematuhi instruksi tersebut, terang Iptu Agus.
Dilanjut Iptu Agus, himbauan ini juga sesuai point 1 huruf M bahwa untuk resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, Thermo gun, menyediakan masker, menjaga jarak serta diawasi oleh satuan tugas Covid-19 kecamatan dan kelurahan, jelasnya.
Tidak hanya itu, warga masyarakat yang menggelar pesta pernikahan juga dihimbau agar tidak menyediakan hiburan seperti keyboard, sebab dapat mengundang keramaian dan kerumunan serta membatasi acara pesta hingga pukul 18.00 WIB, Tutup Iptu Agus. (Ardian)