NIAS SELATAN, KABAR DAERAH-
Warga dan orangtua wali murid serta pemerintahan Desa Ko’olotano, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara memasang Spanduk di depan pintu Sekolah di SDN. NO. 078514 Ko’olotano. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kepala sekolah baru, BAZATULO NDRURU, Menggantikan ASA’ELI NDRURU, S.Pd. Sabtu, (07/03/2020).
Penolakan yang dilakukan oleh orang tua wali murid terhadap kepala sekolah baru ini, dikarenakan kepala sekolah baru pernah tersandung kasus penggelapan dana bos dan pemalsuan Dana BSM sebelumnya disalah satu SDN NO. 075098 Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.
“Kami orang tua wali murid menolak keras terhadap kepala sekolah baru serta tidak menerima orang yang sudah pernah berbuat masalah karena pernah melakukan Penggelapan dana bos dan pemalsuan Dana BSM/PIP di SDN NO. 075098 Hiliotalua Sebelumnya. Dan kami selaku orangtua murid serta masyrakat takut dan trauma jika terulang lagi disekolah ini. “Ucap Orangtua Murid.
Kata mereka, Penolakan hasil konsolidasi bersama untuk menolak pergantian Sekolah baru. “Hari ini dan seterusnya kami meminta agar segera merevisi ulang.
Kami mempertahankan Kasek Lama Asa’eli Ndruru, S.Pd. “tegas mereka.
Dijelaskan, apabila pemutasian Saudara Bazatulo Nduru ke SDN No. 075098 Ko’olotano dalam Kapasitas sebagai guru kelas karena mendesak kami orangtua Murid serta masyarakat Desa Ko’olotano menerimannya karena ada satu kelas yang kosong di sekolah ini sebab kekurangan guru.”Ujarnya.
Sedangkan Salah Seorang Pemerintahan Desa Yudika Ndruru meminta Kepada pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Selatan untuk meninjau kembali SK penempatan kasek baru.
Ditambahkannya, beberapa alasan kami menolak Kasek Bazatulo Ndruru sbb:
1. Sudah 4 hari SDN diatas belum berkegiatan proses belajar mengajar.
2. Adanya penolakan dari: guru, komite, kepala desa, masyarakat dan orang tua siswa kepada kepala sekolah baru Bazatulo Ndruru.
3. Jangan dibiarkan sekolah terlantar.
4.Diduga kepala sekolah telah berkasus dan sudah dilaporkan Polres Nias Selatan pada tanggal 4 Maret 2020 dengan kasus ” Penggelapan dan Pemalsuan Dana BSM atau PIP di SDN No.075098 Hiliotalua Kecamatan Lolomatua Nias Selatan.
5.Kepala Sekolah Bazatulo Ndruru Belum Bergelar S-1.
6.Tidak memiliki SK Diklat dan Nomor Urut Kepala Sekolah( NUS)
7.Tidak memiliki sertifikaai pendidikan.
8.Dan banyak kejanggalan lainnya.
Jika hal ini dibiarkan maka:
a. Sekolah tersebut tidak boleh mengelola dana BOS.
b.Tidak bisa menyelenggarakan US dan USBN.
c Sekolah tidak mendapatkan dana BSM dan PIP. “tambahnya.
Menurut pantauan Awak media dilapangan atas Insiden ini sudah tiga hari siswa-sisiwi terlantar sejak tanggal 5 maret 2020 sampai hari ini.
Dan Sampai turun berita ini tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten nias selatan Nurhayati Telaumbanua, S.Pd.,MM melalui via telepon selulernya namun masih belum bisa menjawab. ( Yamoni Laoli)
editor: Yusa
Discussion about this post