Sumut.KabarDaerah.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah. Pemeriksaan itu terkait masalah pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), yang akhirnya menyeret Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiaksa Purba sebagai tersangka.”Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar sudah dilayangkan. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pekan depan. Pemeriksaan terkait dengan insentif petugas pemungut pajak yang dipotong sebesar 15 persen. Ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPKD Siantar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (22/7/2019).
Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang hasil pungutan liar sebesar Rp 186 juta. Selain itu, petugas juga kembali melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Siantar di Jl Merdeka No. 8 Pematang Siantar. Petugas mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dalam kasus yang ditangani. Dokumen itu juga dijadikan barang bukti. Berat dugaan, pimpinan dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, juga ikut terlibat.Direktur Krimimal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15 persen dari dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019.
“Pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas. Orang bersangkutan datang sendiri untuk diperiksa penyidik, Sabtu (13/7) malam. Setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rony Samtana sambil menambahkan, Adiaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sumut, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 16 orang pegawai BPKD Pematang Siantar.Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 16 orang yang diamankan itu, satu di antaranya adalah Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Erni Zendrato, ditetapkan sebagai tersangka. Belasan orang lainnya sudah dipulangkan. Mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah membenarkan diriny mendapatkan surat panggilan dari Polda Sumut terkait pemotongan dana insentif pegawai pajak yang menyeret dua orang bawahannya tersebut. Namun, kepala daerah ini belum melihat secara detail atas waktu pemeriksaan oleh penyidik terhadap dirinya.Hefriansyah membantah terlibat dalam pemotongan dana insentif petugas pemungut pajak. Dia juga menyangkal keras pemotongan itu atas perintahnya. Sebaliknya, Hefriansyah mengaku sudah sering mengingatkan seluruh bawahannya, supaya bekerja dengan baik dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan masalah hukum.
“Aku kalau bicara bolak balik setiap rapat dengan ASN. Kerja bagus-bagus jangan macam-macam. Harus profesional. Yang aneh-aneh bukan urusanku itu. Aku setiap ada acara ingatkan ke ASN,” katanya usai mengikuti acara HUT Adhyaksa di Kejari Siantar, Senin (22/7/2019).
Sementara itu, penasehat hukum tersangka Adiaksa Purba, Netty Simbolon melalui pesan WhatsApp yang di kalangan wartawan, menyampaikan pemotongan dana insentif petugas pemungut pajak sebesar 15 persen tersebut, merupakan keputusan yang diambil oleh pimpinan dari kliennya. Dana itu mau digunakan untuk kepentingan pemerintah dalam berbagai kegiatan organisasi maupun lembaga yang membutuhkan bantuan.
Netty mengungkapkan, saat petugas Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Siantar, kliennya yang merupakan Kepala BPKD sedang berada di Jakarta. Adiaksa tidak ada terlibat dalam pemotongan dana insentif petugas pemungut pajak. Lagi pula, bagi PNS dan THL yang tidak bersedia memberikan 15% tidak ada sanksinya. Netty menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan penyidik Polda Sumut, juga memeriksa pimpinan Adiaksa.”Bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kabid di Dinas Pendapatan yang kemudian disetor kepada Bendahara. Kejadian ini akibat adanya dugaan perintah dari atasannya. Kita percaya akan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polda Sumut agar tidak memihak dan tidak menghentikan langkah penyidikan pada tersangka saja, ” sebutnya.(As/Giok)
Discussion about this post