Sumut.KabarDaerah.com Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pekerjaan yang berdampak sangat besar terhadap pemasukan devisa Republik Indonesia.Oleh karenaa itu tidak heran jika para TKI ini diberikan julukan yang sangat istimewa yaitu sebagai Pahlawan Devisa.Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesehjateraan TKI dan para keluarganya.
Jaminan social merupakan salah satu bentuk perwujudaan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara.Meskipun TKI ini ekerja diluar negeri perlindungan atas resiko sosiaal yang bisa saja terjadi sudah seharusnya diantisipasi oleh pemerintah dengaan menyediakan suatu entuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktifitas pekerjaan sehari hari dengan tenang.
Inisiatif perlindungan Jaminan social kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI,hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan,Kajian oleh Bappenas dan World Bank sertarekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan bagi para TKI ini mutlak juga pelu dilaakukan berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan kepada seluruh pekerja agar terlindungi daalam program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang didalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan andat dari Undang Undang No 24 Tahun 2011.Selain itu Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur hal ini juga tertera didalam PP Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri dan PP Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri oleh Pemerintah.
Perlindungan atas jaminan social yang baik dinegara tempat bekerja meenjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan kesehjateraan pekerja migran asal Indonesia yang lazim disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti di Malaysia dan Korea Selatan yang merupakan Negara tujuan pekerja migran Indonesia yang dikenal sangat serius memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagipekerja migran.Perlindungan bagi para pekerja migran ini sangat penting karena sesuai dengan komitmen pemerintah yang terlihat dalam tiga visi Nawacita tentang pekerja migran yaitu Terlindungi di dalam negeri,Tidak terlantar diluar negeri dan tidak miskin sengsara saat kembali.
Untuk itu pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus terus mendukung program program yang dapat memastikan kesehjateraan bagi para pekejamigran salah satunya yaitu perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan karena para pekerja migran telah banyak berjasa dalam mendukung perekonomian Indonesia.Sehingga sudah saatnya mereka mendapat perlindungan yang jauh lebih baik dari Negara sesuai dengan julukanya sebagai Pahlawan Devisa agara Negara Republik Indonesia akan lebih dihargai dan dihomati didalam pergaulan kancah internasional.
Penulis :Askar Marlindo STP
Penulis adalah Jurnalis Media Online www.sumutkabardaerah.com
Tulisan ini diikut sertakan pada BPJS Ketenagakerjaan Journalistuc Award 2018
Discussion about this post