Sumut.KabarDaerah.com Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun III Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang diduga telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 BK 2556 ZO tahun 2018 nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik).
Kejadian berawal ketika pelapor baru saja mengendarai sepeda motor kemudian pelapor bermaksud untuk mengantarkan anak pelapor yang berumur satu tahun, karena pelapor tertidur diatas sepeda motor, lalu pelapor memarkirkan sepeda motor disamping rumah namun kunci kontak tetap lengket pada kendaraan dikarenakan pelapor hanya sebentar saja mengantar anak pelapor masuk kedalam rumah yang sudah tertidur namun sekira lima menit pelapor keluar rumah sepeda motor sudah hilang dan tidak ada pada tempat semula, atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres deli serdang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Pada hari kamis tgl 16 Januari 2020 skr pkl 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi sepeda motor tanpa bukti kepemilikan, kemudian Tim bergerak menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku Pencurian an. REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT dan ILHAM PRATAMA Alias GENDUT di Jl. Bandar Labuhan Gg. Sejahtera Kec. Tanjung Morawa, berikut Honda Supra 125 BK 2556 ZO tahun 2018 nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam.
Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap lokasi tindak pidana yang diakui oleh kedua pelaku, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis, pelaku ILHAM PRATAMA Alias GENDUT di betis kaki sebelah kanan dan pelaku REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT di betis sebelah kiri, selanjutnya tim membawa pelaku ke RSUD Deli Serdang untuk mendapat perawatan.
Setelah diberikan pengobatan kedua pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses Penyidikan.
Adapun Barang bukti yg diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125, nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam.Motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah hendak menguntungkan diri pelaku sendiri dengan menjual barang – barang hasil curiannya.
Diketahui bahwa pelaku REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT merupakan DPO kasus Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor :
a. LP / 152 / V / 2019 / SU / RES DS / SEK TG MORAWA, tanggal 31 Mei 2019, pelapor a.n. SEPTIANI.
b. LP / 129 / V / 2019 / SU / RES DS / SEK TG MORAWA. Tanggal 16 Mei 2019, pelapor a.n. ZULKARNAIN HARTANTO.(Askr)