Sumut.KabarDaerah.com Tiga rumah sakit di Kota Medan tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung sepanjang 2017.Ketiga rumah sakit itu, dua Tipe B dan satu Tipe C.Humas BPJS Kesehatan Medan, Ridho mengatakan, ada 48 rumah sakit yang terdaftar menjadi peyedia layanan BPJS Kesehatan mulai dari Tipe A hingga Tipe D.
“Dari 48 rumah sakit, ada tiga rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan BPJS Kesehatan, yakni RS Sari Mutiara, RS Martha Friska Multatuli yang bertipe B dan RS Ameta Sejahtera bertipe C,” kata Ridho akhir pekan ini.Tidak ikut sertanya tiga rumah sakit itu menjadi penyedia layanan BPJS Kesehatan lantaran dihentikannya kerja sama. Namun, ketika ditanya apakah karena sebuah pelanggaran, dia membantah.
“Bukan BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerja sama, tapi atas dasar permintaan dari pihak rumah sakit masing-masing yang mengundurkan diri dari keikutsertaan sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit itu ingin berbenah sebelum kembali mendaftar,” katanya.Sementara itu, untuk penambahan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan di 2018, Ridho menerangkan itu tergantung dari pihak rumah sakit yang ingin mendaftar.
“Penambahan rumah sakit atas dasar permohonan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan kredensialing, pengecekan lapangan. Kalau sudah lolos kredensialing dan memenuhi persyaratan baru bisa jadi provider BPJS Kesehatan,” ujarnya.Pemeriksaan yang dilakukan dalam Kredensialing yakni tim dari BPJS Kesehatan melakukan pengecekan kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pihak rumah sakit.“Jadi benar-benar dilakukan survei sesuai standar yang ada di BPJS Kesehatan,” ungkapnya.(Askr)
Discussion about this post