sumut.kabardaerah.com-Tiga tersangka kasus pencurian dari lokasi TKP yang berbeda dipaparkan oleh pihak Sat Reskrim Polres Deli Serdang pada hari Rabu (04/10/2017) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dua hari Kapolres Deli Serdang AKBP Pol Edy S Tarigan menjabat langsung memimpin pemaparan di unit Reskrim Mapolres Deli Serdang mengenai 3 orang tersangka kasus pencurian dari lokasi tkp serta penangkapan yang berbeda.
Adapun menurut AKBP Edy S Tarigan yang di dampingin Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Pol Fauzi Rusman sembari memperlihatkan sejumlah barang bukti beserta ketiga tersangkanya, dimana AKBP Edy mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda dengan ditangkapnya di lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka berinsial DR (39) bersama rekannya berinsial MR (29) melakukan aksi pencurian pada hari Senin (18/09/2017) sekira pukul 03.30 WIB di lokasi TKP Dusun III Pagarjati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” kata AKBP Edy Tarigan.
Kedua pelaku yakni berinsial DR penduduk Karanganom, Desa Panei Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan rekannya MR warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan Kota Madya Medan dalam aksinya melakukan pencurian terhadap 1 unit mobil Pick Up warna hitam BK 8350 CR milik korban Hendro Siburian (33) warg Jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Kedua pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara menghidupkan mobil korban yang terparkir dalam halaman rumah korban itu dengan menggunakan kunci T,” kata Edy Tarigan.
Kemudian setelah mobil hidup, kedua pelaku pun langsung membawa khabur mobil pik up warna hitam milik korban yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut.
Selanjutnya, korban yang melihat mobilnya tersebut raib digondol kawanan pencuri yang kemudian korban langsung membuat pengaduan ke unit Reskrim Polres Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/590/IX/2017/SU/RSE DS, Tanggal 21 September 2017.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan, oleh pihak petugas mendapatkan informasi berharga bahwa sedang akan ada transaksi penjualan mobil Carry Pik up tanpa dilengkapin surat-surat lengkap di Aceh Langsa yang selanjutnya Tim Opsnal Pidum langsung bergerak dan akhirnya tanpa adanya perlawanan berarti apapun kedua pelaku langsung di tangkap dan di amankan bersama barang buktinya yang ada ke Sat Reskrim Polres Deli Serdang,” ujar pria warga asal Pancurbatu yang memiliki 2 bunga melati emas di pundaknya.
Lanjutnya lagi mengatakan, atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ke-3e, ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku akan dikenakan KHUPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ucap AKBP Pol Edy Tarigan kepada awak media.
Disamping itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Pol Edy S Tarigan yang menggantikan jabatan AKBP Robert Da Costa, kembali memaparkan satu orang pelaku resedivis pencurian dengan pemberatan dimana pelaku berinsial AL (35) melakukan aksi pencurian di dalam rumah korban dengan membawa khabur sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BK 6082 LH milik korban Leo Alek Vanto pada hari Sabtu (10/07/2017) sekitar pukul 03.00 WIB dari lokasi TKP kawasan Jalan Sei Merah Desa Dagang Kerawang No 17 A Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku yang memiliki 1 orang anak sudah duda ini ditangkap dalam pengaduan korban yang ada 3 bulan lalu. Kemudian pelaku juga memiliki 2 laporan pengaduan dari korban lainnya dalam kasus pencurian dan pembongkaran rumah,” kata AKBP Edy S Tarigan kepada sejumlah wartawan.
Dari keterangan lainnya yang diperoleh wartawan, selain itu lewat hasil proses penyelidikan petugas Reskrim Polres Deli Serdang akhirnya pelaku di tangkap di kawasan Galang.
“Pelaku ini juga ada 2 laporan pengaduan dari korban lain yang ada. Disamping itu lewat pengakuannya kepada petugas jika sepeda motor Vixion milik korban yang dicurinya itu telah dijualnya seharga Rp 3 juta. Karena melawan di saat akan ditangkap, oleh petugas akhirnya menembak bagian kaki sebelah kananya,” ucap AKBP Edy Tarigan kembali.
Sambung Edy S Tarigan kembali menjelaskan, selain pelaku diamankan, ada beberapa barang bukti juga turut kita sita guna kepentingan proses lebih lanjutnya lagi.
“Barang bukti yang ada diamankan berupa obeng, celana dan sendal milik pelaku. Untuk itu atas perbuatannya pelaku akan dikenakam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Kapolres Deli Serdang AKBP Pol Edy S Tarigan kepada wartawan di depan halaman Sat Reskrim Mapolres Deli Serdang.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Pol Fauzi Rusman yang turut menjelaskan kepada sejumlah media mengatakan atas perbuatan ketiga pelaku dalam kasus pencurian tersebut akan diproses seusai hukum yang berlaku.
“Pelaku ini adalah resedivis yang telah melakukan tindak pidana secara berulang yaitu penggelapan pada tahun 2011 dan tindak pidana pencurian tahun 2015,” pungkas AKP Pol Fauzi Rusman.
Sementara itu, pelaku yang mengenakan alat sebo penutup wajah sembari memakai alat tongkatnya, dihadapan wartawan mengakui atas perbuatannya.
“Benar pak dan saya sangat menyesalin perbuatan yang aku lakukan. Hasil sepeda motor Vixion yang saya curi itu aku buat untuk foya-foya dan membeli narkoba sabu,” ucap pelaku berinsial AL (35) warga Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sambil menahankan rasa sakit luka tembak pada bagian kaki sebelah kanannya tersebut. (007)
Discussion about this post