Padahal anggaran tersebut juga sudah dianggarkan di APBN. Adanya pengaspalan jalan tersebut diakui Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan, Muradi kepada wartawan, kamarin.
Anehnya Muradi mengetahui jalan tersebut masuk jalan nasional, bukan jalan Kota Medan. Bahkan, sudah dianggarkan di APBN.
“Ya, itu memang jalan nasional. Namanya perintah. Kami kerjakanlah. Masyarakat juga mengeluh. Mereka mana tahu itu tanggung jawab siapa. Yang penting kami perbaiki,” ungkapnya.
Sedangkan masalah anggaran yang tumpang tindih, Muradi juga terkesan tidak mempersoalkan. Sebab, baginya anggaran tersebut sama.
“Samanya itu. Kami juga dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat. Sama-sama mengerjakan infrastruktur. Kami mengerjakan jalan kota, pemprov mengerjakan jalan provinsi dan pusat mengerjakan jalan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Medan Irwan Ritonga membenarkan anggaran Rp4,8 miliar dicairkan.
Pencairan tersebut berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Dinas Bina Marga Medan saat itu. Dia juga mengakui, sampai saat ini status jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Itu memang dicairkan berdasarkan SPM diajukan. Kami tidak melihat itu. Sampai sekarang jalan tersebut juga masih berstatus jalan nasional. Bukan jalan kota,” tambahnya. (AskarMarlindo)
Discussion about this post