Sumut.KabarDaerah.com Sumatera utara sampai dengan saat ini masih mendapatkan predikat Propinsi terkorup di Indonesia. Satu fakta yang kita akui bahwa masih banyak prilaku koruptif disekitar kita sebagai warga Sumatera Utara namun prilaku tersebut masih kita anggap satu hal yang biasa saja. Suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menempatkan korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme, narkoba dan pelanggaran Ham. Sebab tanpa kita sadari, korupsi tidak hanya berakibat pada ketimpangan sosial, namun korupsi arah dari kemiskinan rakyat itu sendiri.
Pertenggahan Januari tahun 2020, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 3 orang tersangka berasal dari Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan 2 orang tersangka berasal dari Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015. Apresiasi tentu kita berikan kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan tersangka korupsi sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun sebagaimana kita ketahui, bahwa kejahatan korupsi yang kita kenal sebagai kejahatan yang “canggih” karena biasa dilakukan secara sistematis, masif dan terorganisir, tentu kita berharap Polda Sumatera Utara berani membongkar lebih jauh peran dan siapa saja yang patut dimintai pertanggung jawaban atas dugaan tindak pidana yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Bahkan jika berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, mengharuskan Bupati juga patut dimintai pertanggung jawaban, maka Polda Sumatera Utara harus berani membongkar kasus tersebut secara terang sebagai bentuk pertanggung jawaban penegakan hukum terhadap publik atas upaya memerangi korupsi.
Dengan tetap menganut asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocen) bahkan pernyataan dari krimsus Polda Sumatera Utara melalui salah satu media (SIB, 21 Januari 2020), tidak menutup kemungkinan Bupati Labura dan Labusel, diduga terlibat dalam penyelewengan DBH PBB tahun 2013-2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi Diharapkan melakukan Supervisi atas kasus DBH Labura dan Labusel yang diduga melibatkan Bupati
Untuk kasus DBH Labura dan Labusel yang mengakibatkan kerugian negara diatas 1 milyar, dan proses penyelidikannya juga sudah berlangsung cukup lama, maka agar kasus ini dapat dibongkar sampai pada otak pelaku (deader intelektual), diharapkan KPK dapat mensupervisi kasus ini. Sehingga penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja. Ini menjadi penting untuk memberikan rasa kepercayaan kepada publik terhadap penegak hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena asumsi yang berkembang dimasyarakat hari ini adalah bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tentu dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik hari ini, serta keberanian penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara, publik menanti “gebrakan” Kapolda Sumut yang baru untuk menetapkan Bupati Labura dan Labusel sebagai tersangka. Kami meyakini Bapak Irjen. Martuani Sormin Siregar sebagai Kapolda Sumut yang baru akan berani membongkar kasus ini tanpa tersandera kepentingan apapun. Semoga..
ADI SH
Pegiat Anti Korupsi Sumatera Utara.