Sumut.KabarDaerah.com
Perbuatan cabul terhadap anak kembali lagi terjadi, kali ini seorang Kakek inisial P (67) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tak kuasa menahan syahwat dan birahi terhadap anak balita perempuan berinisial NSR (3), sehingga tega berbuat cabul, padahal korban merupakan anak dari tetangga dekat pelaku.
Kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) siang, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan diruang kerjanya mengatakan benar bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang Kakek pelaku cabul, yang mencabuli seorang anak balita perempuan berusia 3 tahun, diketahui merupakan anak dari tetangga dekat pelaku.
Dijelaskan Kasubbag Humas, “bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, telah diketahui Ibu kandung korban inisial DAK (34) warga Kecamatan Rambutan, dari adanya pengakuan pelaku sendiri kepada Kakek kandung korban inisial S (64), Kemudian Kakek kandung korban, Kamis (11/2/2021) sore sekira pukul 15.30 WIB, melalui Nenek kandung korban inisial T (61) menyampaikan kepada Ibu kandung korban bahwa cucu mereka atau anak kandung korban telah dilecehkan oleh Kakek P,” ucapnya.
Selanjutnya, “Ibu korban memanggil korban dan menanyakan langsung kepada korban, (“adek) diapain sama kakek P? tanya ibu korban kepada korban, kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya telah di pegang-pegang dan di cium oleh Kakek P. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, Ibu korban pada hari Kamis (25/2/2021) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi, bersama dua orang saksi yakni Nenek dan Kakek kandung korban”, terang Kasubbag Humas.
Setelah menerima laporan pengaduan dari Ibu kandung korban, dan kedua orang saksi, personil Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kakek P dari tempat tinggalnya, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sampai saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Tebingtinggi, terang Kasubbag Humas.
Akibat dari perbuatannya pelaku Kakek P, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tutup Kasubbag Humas. (Ar)