Sumut.KabarDaerah.com Sebuah surat dokumen diduga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan untuk Ketua DPRD Sumut, beredar.Dalam surat yang diteken Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK, Aris Budiman, tercatat 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.Ketika ditanya mengenai perihal tersebut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkannya.“Benar,” kata Saut singkat melalui pesan massenger WhatsApp, Jumat (30/3/18).
Sebagaimana foto dalam surat itu, tertera 38 bekas dan anggota DPRD Sumut jadi tersangka, untuk kasus suap Gatot. Mereka adalah;
Rijal Sirait
Rinawati Sianturi
Rooslynda Marpaung
Fadly Nurzal
Abu Bokar Tambak
Enda Mora Lubis
M. Yusuf Siregar
Muhammad Faisal
Abul Hasan Maturidi
Biller Pasaribu
Richard Eddy Marsaut Lingga
Syafrida Fitrie
Rahmianna Delima Pulungan
Arifin Nainggolan
Mustofawiyah
Sopar Siburian
Analisman Zalukhu
Tonnies Sianturi
Tohonan Silalahi
Murni Elieser
Dermawan Sembiring
Arlene Manurung
Syahrial Harahap
Restu Kurniawan
Washington Pane
John Hugo Silalahi
Ferry Suando
Tunggul Siagian
Fahru Rozi
Taufan Agung Ginting
Tiaisah Ritonga
Helmiati
Muslim Simbolon
Sonny Firdaus
Pasiruddin Daulay
Elezaro Duha
Musdalifah
Tahan Manahan Panggabean.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman memberikan pernyataan mengenai surat KPK yang ditujukan kepadanya.Dirinya mengaku belum menerima, namun dia mengetahui keberadaan surat tersebut berdasarkan informasi dari sejumlah rekannya. Untuk sementara, dia menolak mengomentarinya.
“Saya percaya kalau surat KPK itu ada. Akan tetapi belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Tunggu Senin depan (1/4/2018) ketika saya masuk kantor barulah bisa bikin pernyataan,” kata Wagirin(Askr)
Discussion about this post