Strategi Kebudayaan Dan Trisakti
Oleh Eko Sulistyo
Sumut.KabarDaerah.com Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) ditutup dengan penyerahan dokumen “Strategi Kebudayaan Indonesia” (SKI) kepada Presiden Jokowi pada 9 Desember 2018. Acara Kongres sendiri sudah dilaksanakan sejak 5 sampai 9 Desember 2018 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SKI adalah amanat dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
SKI menurut UU No. 5 Tahun 2017 adalah “dokumen tentang arah Pemajuan Kebudyaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.” Untuk penyusunan strategi kebudayaan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudaayan.
Dalam pasal 15 Perpres ini diatur tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan. “Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.” Selanjutnya dalam pasal 16, dinyatakan dokumen strategi kebudayan akan menjadi patokan bagi “Visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan.”
Dalam kerangka partisipasi masyarakat, metode penyusunan SKI dibuat “meninggi dan meluas”. Artinya, bukan hanya ahli dan para tokoh pelaku kebudayaan yang dilibatkan, tapi menjaring aspirasi dan pendapat seluas mungkin. Baik dari unsur pemerintah daerah maupun masyarakat sipil pelaku, pemerhati kebudayaan tanpa memandang latar belakang apapun.
Agar aspirasi kebudayaan tidak elitis, maka pada pra kongres banyak dilibatkan forum dan kegiatan kebudayaan dari daerah dan kelompok masyarakat. Menurut Dirjend Kebudayaan, Hilmar Farid, Kongres Kebudayaan adalah tempat masyarakat berinteraksi yang bertujuan membuat kebijakan, tempat untuk belajar, dan menghadirkan ruang terbuka bagi publik. Metode ini sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi saat menerima SKI, “bahwa pemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari budaya rakyat untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan”.
Konsepsi Presiden Jokowi tentang kebudayaan Indonesia dapat ditelusuri dalam dokumen Visi Misi dan Program Aksi “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian” pada Pilpres 2014. Inilah kontrak politik programatik antara Jokowi-JK dengan rakyat. Dalam dokumen tersebut dinyatakan ada tiga problem pokok bangsa yaitu; ancaman atas wibawa negara, kelemahan sendi perekonomian bangsa, intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.
Dalam “Jalan Perubahan” dikatakan bahwa bangsa Indonesia sekarang ini berada ditengah pertarungan dua arus kebudayaan. Disatu sisi, manusia Indonesia dihadapkan pada arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar yang menempatkan manusia sebagai komoditas semata. Disi lain, muncul arus kebudayaan yang menekankan penguatan identitas primodial di tengah arus globalisasi.
Akumulasi dari kegagalan menghadapi dua arus tersebut merupakan ancaman bagi pembangunan karakter bangsa—nation and character building. Seperti dikatakan Presiden Jokowi saat menerima SKI bahwa, “Interaksi budaya semakin kompleks antar bangsa dan kelompok, antara yang lama dan yang baru.”
Tantangan dalam arus kebudayaan tersebut menurut “Jalan Perubahan” harus dihadapi dengan jalan ideologis Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti. Konsepsi Trisakti menjadi landasan bagi pemulihan harga diri bangsa dalam pergaulan antar bangsa yang sederajat dan bermartabat. Jalan trisakti menjadi karakter dalam pembangunan kebangsaan dan landasan kebijakan masa depan dalam tiga aspek, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Visi “Berkepribadian dalam Kebudayaan” kemudian diangkat sebagai tema utama dalam KKI 2018. Seperti dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam sambutan penyerahan dokumen SKI kepada Presiden Jokowi, bahwa kementerianya menjalankan amanat dari Presiden Jokowi untuk menterjemahkan Strategi Pemajuan Kebudayaan berlandaskan Trisakti.
Konsepsi berkepribadian dalam kebudayaan, bukanlah sebuah ide baru. Sejak pergerakan nasional, ide ini sudah muncul dari gerakan budaya yang dipelopori Taman Siswa (TS). Dalam konsepsinya tentang budaya yang positif, tokoh TS, Mangoensarkoro, mengatakan pentingnya tetap memelihara kebudayan lama dengan membuang anasir yang sudah tak sesuai dengan zaman. Kemudian mengambil anasir baru yang berguna untuk hidup kemasyarakatan.
Menurut Adurrachman Surjomihardjo (1986), Ki Hadjar Dewantara dan Taman Siswa, TS berpegangan pada falsafah hidup nasional dengan jiwa universal. Pandangan ini sebagai perkembangan kebudayaan nasional yang sehat karena berlandaskan penghargaan dan pertukaran dengan kebudayaan lain, dan menjadikan Indonesia tempat dimana Barat dan Timur dapat bertemu.
Pemikiran tentang berkepribadian dalam kebudayaan nasional yang menjadi konsepsi TS ini menurut sejarawan JJ. Rizal (2014), Sitor Situmorang, Biografi Pendek 1924-2014, menjadi sumber inspirasi dari Soekarno untuk merumuskan apa yang kemudian dia sebut sebagai “berkepribadian dalam budaya” dalam konsepsi Trisakti Soekarno pada tahun 1963.
^Agenda Aksi^
Kemunculan kembali tema kepribadian dalam kebudayaan dalam KKI, menunjukan revitalisasi Trisakti disesuaikan dengan kebutuhan kontekstual masa kini Indonesia dalam 20 tahun ke depan. KKI sejalan dengan revolusi mental dan visi kebudayaan Presiden Jokowi yang menganggap Trisakti adalah landasan ideologis dari pemerintahannya dalam membentuk karakter bangsa.
Dengan penyerahan dokumen SKI, maka tugas pemerintah untuk mentejemahkan strategi yang abstrak dalam kebijakan yang implementatif, menjadi program kementerian, baik dipemerintahan pusat maupun daerah, menjadi agenda aksi yang terukur.
Agenda aksi SKI sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia kepada publik internasional karena sejak tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Pada tahun yang sama, diundangkan dalam UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dalam kovenan diatur kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan. Negara juga berkewajiban memberikan laporan kemajuan yang dicapai dalam pemenuhan Hak Ekosob kepada Sekjen PBB dan Dewan Ekosob.
SKI juga sejalan dengan fokus pembangunan Presiden Jokowi untuk meningkatkan sumber daya manusia, menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas dalam berbagai aspek, menuju Indonesia sebagai bangsa maju. Penyerahan dokumen SKI kepada presiden ini menunjukan bahwa kebudayaan, seperti disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya, dapat menjadi “jalan hijrah” menuju Indonesia yang lebih maju. ***
————-
Penulis adalah Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
Discussion about this post