NIAS (SUMUT), KABAR DAERAH-
GUNUNGSITOLI – Sonni Lahagu merasa kecewa dengan penegakan hukum di Gunungsitoli, pasal nya laporan kasus penganiayaan dirinya di Polres Nias, sesuai Nomor laporan polisi tanggal 11 April 2019 Nomor 129/IV/2019/NS, hingga hampir satu tahun laporan nya tersebut tidak ada
” Kepastian dan mendapatkan Keadilan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”.
Laporan tersebut, perihal penganiayaan secara besama sama yang di lakukan oleh Faosiaro Lase ( 40) yang juga merupakan Kades Hiligodu Botomuzoi kecamatan Botomuzoi kabupaten Nias beserta teman-temannya terhadap Sonni Lahagu,SE.
Sebelumnya,penyidik Polres Nias telah berupaya hingga penetapan tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang pelaku diantaranya
Faosiaro Lase ( 40) dan Nofelin Lase (38) alias Ama brien selama 13 hari di tahanan polres Nias,namun pihak keluarga mengurus penangguhan sehingga pihak Polres Nias mengabulkan permintaan keluarga.
Kemudian, proses penyelidikan sudah tahapan pelimpahan berkas di pihak Kajari Gunungsitoli atau P.21, dan menurut penjelasan oleh penyidik ketika di pertanyakan oleh korban pada awal bulan maret 2020.
“Tanggal 18 maret 2020 akan kita limpahkan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”, jelas penyidik kepada korban.
Ketika tiba saatnya pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ternyata di tunda oleh Kejaksaan.
Lalu, Sonni Lahagu mempertanyakan lagi di pihak Polres Nias kenapa tidak jadi pelimpahan berkas hari ini di Kejaksaan Gunungsitoli.
“Bukan kami tidak mau melimpahkan berkasnya tetapi pihak jaksa yang tidak ada waktu dan yang menunda”,ujarnya.
Ketika di pertanyakan di pihak kejaksaan, Y (kasi pidum) di ruang kerjanya hari Rabu (18 /03/2020) tentang penundaan P.22.
Ianya, menjelaskan bahwa penundaan berkas itu di sebabkan karena banyak kegiatan atau kasus kasus lain yang lebih penting”,ungkapnya.
Sekjen DPP Gementara raya M.Rudy menanggapi bahwa hal itu, tidak sepantasnya dilakukan pihak Kejaksaan atau menolak pelimpahan berkas yang akan di sampaikan oleh pihak Polres Nias karena penerimaan berkas itu tidak mesti membutukan waktu yang terlalu lama”, saat konfirmasi mengenai tanggapan kinerja dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada wartawan Kabar Daerah (23/03/2020).
“Sangat prihatin terhadap pihak Kejaksaan yang sengaja melambat-lambatkan penerimaan berkas dan pantas kita duga pihak Kejaksaan telah di atur oleh pelaku”,jelas M.Rudy (Sekjen DPP Gementara raya).
Kita meminta pihak Kajatisu untuk mengawasi kinerja Kajari Gunungsitoli sebab pihak Polres Nias telah bekerja dan memproses laporan korban namun pihak Kajari menunda – nunda berkas tersebut untuk P.22 karena itu salah satu alurnya hukum pidana. “Tegas M. Rudy.
Ianya menjelaskan, setiap laporan atau perkara ada aturan dan undang undangnya tentang prosesnya penyelidikan.
Tujuannya adalah agar pihak korban mendapatkan keadilan hukum jika pihak penegak hukum tidak menjalankan konsekuensi aturan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kapanlah pihak pelapor mendapatkan keadilan itu?
“Apa bila penanganan kasus ini sengaja di perlambat lambatkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan tidak ada tindakan dari Kajatisu maka saya akan bawa ke Jaksa Agung”,tegasnya.
(Yamoni Laoli).
Discussion about this post