• BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Sumut
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sumut
No Result
View All Result

“Sonni Lahagu” Kecewa, Kinerja Kajari Gunungsitoli Dipertanyakan ???.

25 Maret 2020
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, TERBARU

NIAS (SUMUT), KABAR DAERAH-
GUNUNGSITOLI – Sonni Lahagu merasa kecewa dengan penegakan hukum di Gunungsitoli, pasal nya laporan kasus penganiayaan dirinya di Polres Nias, sesuai Nomor laporan polisi tanggal 11 April 2019 Nomor 129/IV/2019/NS, hingga hampir satu tahun laporan nya tersebut tidak ada
” Kepastian dan mendapatkan Keadilan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”.

Laporan tersebut, perihal penganiayaan secara besama sama yang di lakukan oleh Faosiaro Lase ( 40) yang juga merupakan Kades Hiligodu Botomuzoi kecamatan Botomuzoi kabupaten Nias beserta teman-temannya terhadap Sonni Lahagu,SE.

foto: Sonni Lahagu , korban kasus penganiayaan oknum Kades.

Sebelumnya,penyidik Polres Nias telah berupaya hingga penetapan tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang pelaku diantaranya
Faosiaro Lase ( 40) dan Nofelin Lase (38) alias Ama brien selama 13 hari di tahanan polres Nias,namun pihak keluarga mengurus penangguhan sehingga pihak Polres Nias mengabulkan permintaan keluarga.

Kemudian, proses penyelidikan sudah tahapan pelimpahan berkas di pihak Kajari Gunungsitoli atau P.21, dan menurut penjelasan oleh penyidik ketika di pertanyakan oleh korban pada awal bulan maret 2020.

“Tanggal 18 maret 2020 akan kita limpahkan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”, jelas penyidik kepada korban.

Ketika tiba saatnya pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ternyata di tunda oleh Kejaksaan.

Lalu, Sonni Lahagu mempertanyakan lagi di pihak Polres Nias kenapa tidak jadi pelimpahan berkas hari ini di Kejaksaan Gunungsitoli.
“Bukan kami tidak mau melimpahkan berkasnya tetapi pihak jaksa yang tidak ada waktu dan yang menunda”,ujarnya.

Ketika di pertanyakan di pihak kejaksaan, Y (kasi pidum) di ruang kerjanya hari Rabu (18 /03/2020) tentang penundaan P.22.
Ianya, menjelaskan bahwa penundaan berkas itu di sebabkan karena banyak kegiatan atau kasus kasus lain yang lebih penting”,ungkapnya.

Sekjen DPP Gementara raya M.Rudy menanggapi bahwa hal itu, tidak sepantasnya dilakukan pihak Kejaksaan atau menolak pelimpahan berkas yang akan di sampaikan oleh pihak Polres Nias karena penerimaan berkas itu tidak mesti membutukan waktu yang terlalu lama”, saat konfirmasi mengenai tanggapan kinerja dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada wartawan Kabar Daerah (23/03/2020).

“Sangat prihatin terhadap pihak Kejaksaan yang sengaja melambat-lambatkan penerimaan berkas dan pantas kita duga pihak Kejaksaan telah di atur oleh pelaku”,jelas M.Rudy (Sekjen DPP Gementara raya).

Kita meminta pihak Kajatisu untuk mengawasi kinerja Kajari Gunungsitoli sebab pihak Polres Nias telah bekerja dan memproses laporan korban namun pihak Kajari menunda – nunda berkas tersebut untuk P.22 karena itu salah satu alurnya hukum pidana. “Tegas M. Rudy.

Ianya menjelaskan, setiap laporan atau perkara ada aturan dan undang undangnya tentang prosesnya penyelidikan.
Tujuannya adalah agar pihak korban mendapatkan keadilan hukum jika pihak penegak hukum tidak menjalankan konsekuensi aturan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kapanlah pihak pelapor mendapatkan keadilan itu?

“Apa bila penanganan kasus ini sengaja di perlambat lambatkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan tidak ada tindakan dari Kajatisu maka saya akan bawa ke Jaksa Agung”,tegasnya.
(Yamoni Laoli).

Tags: Kajari GunungsitoliKasus PenganiayaanPolres Nias
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Asahan Gelar Rakor Penganan Covid-19

Next Post

Sekdako Tebing Tinggi : Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona Mulai dari Diri Sendiri

Related Posts

TERBARU

Ketua Umum PPSD Siahaan Indonesia, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. Hadiri Secara Langsung Rapat Terbatas Dewan Pengurus PPSD Siahaan Kota Medan

14 Juni 2025
0
TERBARU

Simpan Sabu Pria Binjai Berhasil Diamankan Jajaran Satresnarkoba Ke Polres Binjai

14 Juni 2025
0
TERBARU

Jajaran SatresNarkoba Polres Binjai Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkotika Di Wilayah Binjai Selatan

14 Juni 2025
0
TERBARU

Jual Narkoba Ke Petugas, Seorang Pemuda Langsung Di Gelandang Jajaran Satresnarkoba Ke Polres Binjai

13 Juni 2025
0
TERBARU

Wajah Pelaku Terekam CCTV, Maling Berhasil Ditangkap Unit Satreskrim Polres Binjai

13 Juni 2025
0
TERBARU

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Jajaran SatresNarkoba Polres Binjai

13 Juni 2025
0

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua