Sumut.KabarDaerah.com Perwakilan Guru dan Tenaga Pendidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun lebih (GTKHNK 35+) Kota Tebing Tinggi yang diketuai oleh Imam Taufik S.Pd, bersilaturrahmi ke Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7), dalam hal memohon dukungannya kepada DPRD Kota Tebimg Tinggi agar mendapat rekomendasi dari Walikota Tebing Tinggi.
Dalam hal ini laporan yang disampaikan yaitu prihal hasil Rakornas di Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2020 dengan kesimpulan antara lain:
1. Untuk Mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa Tes melalui Kepres Presiden
2. Membayar gaji Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer yang berusia di bawah 35 tahun melalui APBN secara bulanan.
Laporan dimaksud diterima langsung oleh Wakil ketua DPRD Kota Tebing Tinggi H. Muhammad Azwar S.Si. MM dan Ketua Komisi III Bidang Pendidikan Jonner Sitinjak di ruang kerjanya.
“Kami sangat mengapresiasisi kawan-kawan yang tergabung dalam gerakan GTKHNK 35+” papar Azwar, dan kami mau semua Guru-guru yang masih berstatus tenaga honorer diatas usia 35 tahun segera didata keseluruhannya serta dapat bergabung dengan GTKHNK 35+ dan kami juga siap memfasilitasi agar seluruhnya mendapatkan rekom dari Walikota Tebing Tinggi serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dan juga Ketua PGRI Kota Tebing Tinggi” ujar Azwar.
Wakil Ketua DPRD H.Muhammad Azwar S.Si, MM beserta Jonner Sitinjak selaku Ketua Komisi 3 bagian Pendidikan DPRD Kota Tebing Tinggi menyambut baik kedatangan silaturrahim dari delegasi GTKHNK 35+, pertemuan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa persaudaraan, pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama perwakilan delegasi GTKHNK 35+ dengan perwakilan DPRD Tebing Tinggi tersebut. (Ardian)