Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah menahan Bupati Labuhanbatu Utara [Labura], Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung, terkait kasus dugaan korupsi bersama pihak tertentu dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus [DAK] Labura, Sumatera Utara.Setelah menahan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus Kamis 12 November 2020, KPK menahan pula Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah [BPPD] Agusman Sinaga. Dia sebagai tersangka baru di kasus korupsi pengurusan dana DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labura.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2020, di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, sebagaimana di-publish media massa.Menurutnya, Agusman sebagai tersangka, setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman. Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.Dalam kasus itu, Irgan diduga menerima total Rp100 juta. Pertama, adanya transfer uang Rp 20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.Kedua, setor tunai uang Rp 80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan [OTT] pada 4 Mei 2019 di Jakarta.Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka lainnya.(Askr)