sumut.kabardaerah.com-Tersangka Rio Hernanda (34) warga Jalan Budi Luhur No. 121, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dalam kasus pencurian berhasil di ringkus oleh pihak Tim Khusus (Timsus) unit Reskrim Kepolisian Polsek Medan Helvetia dari lokasi Hotel Bandara di Jalan Abdullah Lubis No. 107, Kelurahan Babura Lama, Kecamatan Medan Baru Helvetia pada hari Kamis (28/09/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.
Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak ada memiliki pekerjaan tetap tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU BK 6203 ADV dan satu jam tangan warna putih.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, Kanit Reskrim Iptu Rusdi menjelaskan, Sabtu (30/09/2017), tersangka di amankan dengan No LP/272/IV/2017/SU/RESTABES MEDAN dalam kasus tindak pidana 363 melakukan pencurian di lokasi Jalan Banteng No. B3 Komplek Taman Impian Medan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
“Tersangka dalam kasus pencurian saat berada di Hotel Bandara Medan bahkan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Suzuki FU dan 1 jam tangan warna putih juga turur kita amankan di Polsek Medan Helvetia guna keperluan proses lebih lanjutnya,” kata Iptu Rusdi.
Lanjut Iptu Rusdi kembali, untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan menetap tersebut di kenakan Pasal KHUPidana 363. (007)
Discussion about this post