Sumut.KabarDaerah.com Seorang pelaku jambret ditembak petugas dari Polsek Medan Area setelah sebelumnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 1 bulan.Pelaku yang juga residivis kasus jambret dengan kekerasan tersebut berinisial JHS (26) warga Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai.Pelaku ditangkap Rabu (11/3/2020), berdasarkan laporan korbannya Tiara Dwi Pratama yang kediamannya tidak jauh dari tersangka pada Kamis (31/1/2020) lalu.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan mengatakan, kejadian tersebut saat korban dalam keadaan hamil tua baru saja pulang membeli minuman.“Alamat korban, tersangka dan TKP tak jauh dari rumah tersangka. Dan tersangka ini bersama rekanya RS (DPO) menjambret kalung korban,” ujar Faidir.
Namun, saat hendak menyeberang jalan menuju rumahnya, dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 2989 AJC yang sudah mengincar korban, melintas dan langsung merampas kalung korban hingga korban terseret. Setelah berhasil merampasnya, kedua tersangka langsung kabur dengan tancap gas.
“Yang merampas tersangka JHS, sementara RS sebagai koki. Jenis kalung yang dirampas rantai Italy 4 gram dengan liontin Madu Mata 22 karat,” jelas Kapolsek.Warga sekitar yang melihat korban terjatuh di aspal langsung menolongnya dan membawa korban ke Mapolsek Medan Area guna membuat pengaduan.
“Menanggapi laporan korban kita langsung mencari identitas para tersangka. Setelah mengetahui identitasnya kita langsung mengejarnya. Namun tersangka kabur. Setelah sebulan kabur, kita berhasil mengetahui keberadaan tersangka JHS. Selanjutnya kita mengejarnya di kediamannya, namun, saat hendak ditangkap, tersangka kabur sehingga terpaksa kita lakukan tembakan terarah dan terukur dibagian kedua kakinya,” beber Kapolsek.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung memboyong tersangka ke RS Bhayangkara. Saat di RS, petugas menginterogasi tersangka, dan ia mengakui perbuatannya itu dilakukannya bersama rekannya RS yang saat ini masuk DPO Polsek Medan Area.
Sementara dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 buah celana panjang Jeans warna hitam, 1 buah Hp samsung warna putih, 1 buah sandal warna hitam merk Eiger, dan 1 buah baju switter.(Giok)