Sumut.KabarDaerah.com Kapolres Sergai yang baru dilantik melaporkan prihal penangkapan yang dilakukan Kapolsek Dolok MasihulAKP JHONSON M.SITOMPUL, S.H,M.H terhadap plaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis Shabu yang terjadi pada hari Kamis tgl 22 Nopember 2018 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Dsn II Bandar Pamah Desa Partambatan Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai atau tepatnya di gubuk kandang lembu dengan 4 tersangka yaitu :
*1. AFANEL Alias ANEL*, 51 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Kongsi 5 Desa Bantan Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai.
*2. TAUFIK PRIMADANA TANJUNG Alias TAUFIK*, 28 tahun, tidak tetap, Islam, alamat Dsn.II Bandar Pamah Desa Partambatan Kec.Dolok Masihul Kab. Sergai.
*3. SYAHRIZAL Alias RIZAL*, 21 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dsn.II Desa Bandar Pamah Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai.
*4. MAULANA IRFAN SYAHPIYRA Alias IRFAN*, 19 tahun, tidak tetap, Islam, alamat Dsn.I Bandar Pama Desa Partambatan Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 🙁 dua ) helai plastik klip tembus pandang yg berisikan kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis Shabu, 01 (satu) timbangan elektrik, 01 (satu) pipet yg ujungnya telah di rubah menjadi Skop dan 08 (delapan) helai plastik klip kosong.
Kejadian bermula hari Kamis tgl 22 Nopember 2018 sekira pukul 21.30 wib, Kapolsek Dolok Masihul mendapat informasi dari masy yg layak dipercaya dan menerangkan bila di sebuah gubuk kandang lembu yg trletak di Dsn.II Bandar Pamah Desa Partambatan Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai adalah tempat digunakan transaksi narkotika jenis Shabu oleh AFENEL Alias ANEL dan teman temanya dan selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul bersama dgn Personil melakukan pengintaian tidak jauh dari gubuk trsebut dan benar melihat AFENEL Alias ANEL dan teman temannya berada di dlm gubuk trsebut sedang duduk dan melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu dan selanjutnya dilakukan penggerebekan dan di temukan diatas meja tepat di depan keempatnya duduk berupa 01 (satu) helai plastik klip tembus pandang yg berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 01 (satu) timbangan elektrik, 01 (satu) pipet Skop dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dikandang ayam tidak jauh dari tempat ke empat laki laki trsebut duduk dan ditemukan di dlm kotak rokok berupa satu helai plastik klip yg diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan delapan helai plastik klip kosong dan selanjutnya trhadap ke empat laki laki trsebut dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan proses Hukum.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polsek Dolok Masihul adalah dengan memeriksa saksi saksi,menyita barang bukti,memeriksa tersangka,melengkapi mindik dan melimpahkanya ke Polres Sergai dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 151 / XI / 2018 / SU / RES SERGAI / SEK DOLMAS tgl 23 Nopember 2018.(Giok)
Discussion about this post