Sumut.KabarDaerah.com Pihak Kepolisian Polsek Patumbak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ganja seberat 8.000 gram (8 kg) dihalaman depan Mako Polsek Patumbak, Kamis (13/02/2020) pagi.Selain barang bukti 2 goni besar berisikan ganja yang akan dimusnahkan juga 2 pelaku warga asal Aceh atas nama Muhamad Syahril Pohan (43) warga asal Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kecamatan Ranto Peurelak Kabupaten Aceh Timur dan rekanya tersangka Hendrik Efendi alias Hendrik (42) warga asal Dusun III Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kecamatan Ranto Peurelak Kabupaten Aceh Timur.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo menjelaskan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja kering yang telah ditimbang Di PT. Pegadaian Cabang Pasar Merah dengan berat bersih 8.000 gram kemudian di sisihkan seberat 89,44 gram untuk dijadikan sample barang bukti yang dikirmkan ke Labfor Polri Cabang Medan yang selanjutnya sisanya dimusnahkan seberat 7.910,56 gram.
Bahkan Iptu Gindo juga mengatakan dilakukanya pemusnahan barang bukti jenis ganja seberat 7.910,56 gram dilakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tong drum besi kemudian disiram dengan minyak tanah dan dibakar hingga menjadi abu kemudian dibuang ke dalam tempat sampah Polsek Patumbak Polrestabes Medan yang ada.
“Barang bukti ganja usai dibakar di dalam tong drum besi kemudian disiram dengan minyak tanah dan dibakar hingga menjadi abu yang selanjutnya dibuang ke dalam tempat sampah Polsek Patumbak yang ada,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo kepada media.
Dijelaskanya lagi lebih terperinci kepada sejumlah wartawan menjelaskan barang bukti ganja tersebut awalnya di amankan oleh pihaknya dari kedua tersangka saat berada di loket poll Bus Makmur yang berada di Jalan SM. Raja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada hari Sabtu (28/12/2019) sekira jam 12.30 Wib.
“Awal penangkapan bermula adanya informasi warga jika di terminal Bus Makmur jalan SM Raja ada 2 orang tersangka membawa ganja. Langsung saja Tim Opsnal Reskrim Polsek Patumbaj yang langsung saya pimpin langsung mendatangi ke tempat loket Poll Bus Makmur tersebut dengan melakukan proses penyelidikan,” ujar Iptu Gindo Manurung,SH.
Dijelaskanya lagi mengatakan, “Nah pas tiba di Poll Bus Makmur langsung saja kita melihat adanya gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka warga asal Aceh ini yang selanjutnya pas kita tanyai mereka hendak mencari pekerjaan ke Dumai.
Lalu tanpa membuang buang waktu sesuai data yang ada kita pegang lewat penyelidikan lalu kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya barang bukti ganja sebanyak 8 (Delapan) bungkus plastik besar berisikan daun ganja dan 1 (Satu) potong celana warna hitam milik tersangka Muhammad Syahril Pohan yang selanjutnya untuk proses selanjutnya dimana kedua tersangka bersama barang buktinya yang ada langsung kita amankan ke Polsek Patumbak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung,SH kembali dihadapan media.
Bahkan dikatakanya lagi jika penangkapan dan pemusnahan terhadap barang bukti ganja tersebut berdasarkan LP Nomor : LP / 222 / XII / 2019 / Res Nkb Restabes Medan, tanggal 28 Desember 2019.“Penangkapan dan pemusnahan terhadap barang bukti ganja tersebut berdasarkan LP Nomor : LP / 222 / XII / 2019 / Res Nkb Restabes Medan, tanggal 28 Desember 2019. Tentunya untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya maka kedua orang tersangka ini akan diproses sesuai Undang-Undang hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Gindo Manurung,SH mengakhiri penjelasanya.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dihadiri oleh Kapolsek Patumbak, Kanit Reskrim Iptu Gindo, Panit Reskrim Darman Lumbanraja, para personil Polsek Patumbak dan dari Kejari Negei Medan yaitu JPU Elvina Sianipar.(As)