Sumut.KabarDaerah.com Kapolsek Medan Labuhan Kompol.Rosyid Hartanto SH.SIK.MH beserta Wakapolsek dan Kanit Reskrim kepada wartawan kasus Pencurian dengan pemberat (Curat) dan Pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman Mapolsek Medan Labuhan, Senin siang (14/01/2019).Yang pertama adalah kasus Pencurian dengan Pemberatan berlokasi di Perumahan De Vista Jl. Titipapan Medan Deli, tersangka yang diamankan 1 orang atasnama Ar (24 th) dengan barang bukti 2 mesin DAV Simiju.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP demgan ancaman 7 tahun penjara
Selanjutnya Kapolsek yang masih gemilang prestasinya ini memaparkan Kasus Curanmor lokasi di Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar Kec. Labuhan Deli, Tersangka yang diamankan 2 orang atasnama: Jef (18 th) dan Fah (21 th) dengan Barang bukti 1 (satu unit Ranmor R2 Merek Honda Beat)Tersangka Dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dan yang terakhir pemaparan kasus pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi, berlokasi di Jl Perbatasan Metal No. 75 Tj.Mulia Medan Deli, Tersangka yang diamankan 1(satu) orang atasnama RO (34 th), dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 50 buah tabung gas 3 Kg, 20 buah tabung gas, 4 buah besi pipa bulat, 1 buah timbangan duduk merek Hanachi (60 kg), 1 unit HP merek Samsung, 20 buah hohogram tutup tabung gas, uang tunai 1. 183. 000.Tersangka dijerat dengan pasal 53 UU no. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 62 Jo. Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Igun)
Discussion about this post