sumut.kabardaerah.com-Terkait di duga dilepaskannya 2 dari 3 tersangka narkoba sabu yang di amankan dari lokasi TKP Gang Pisang-pisang kawasan Pasar 5 Tembung yang diringkus oleh beberapa pihak petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa (11/07/2017), Kepala BNNK-DS AKBP Djoko Susilo saat di konfirmasi berulang kali oleh wartawan guna dimintai keterangan yang ada sampai saat ini tidak mau menjawab, Selasa (03/10/2017).
Dari keterangan yang ada diperoleh wartawan, awalnya ketiga tersangka Ucil warga Pasar 5 Tembung, Bobi warga yang sama dan Heru Pratama (26) bersama barang bukti 1 paket sabu, alat timbang (Sil) dan kaca Pireks sisa pakai di amankan beberapa petugas BNNK DS dari Gang Pisang-Pisang dalam lokasi kawasan Pasar 5 Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Usai ketiga tersangka di amankan langsung dijebloskan ke dalam sel kantor BNNK DS yang berada di kawasan Lubuk Pakam, Kecamatan Deli Serdang. Namun, setelah setengah bulan ke tiga tersangka mendekam di dalam penjara, menurut keterangan dari salah satu pihak keluarga tersangka yang ada dimana akhirnya 2 dari 3 orang tersangka yang tidak dibuat dalam satu berkas perkara (BAP) di duga akhirnya dilepaskan. Sementara yang satu orang tersangka Heru perkara kasusnya dilanjutkan sampai ke persidangan Lubuk Pakam.
“Benar, awalnya tersangka Heru bersama kedua orang temannya Ucil dan Bobi di ringkus beberapa pihak petugas BNNK DS tapi anehnya 2 tersangka itu bersama satu orang tersangka H dibuat tidak satu berkas dan informasinya sebelum keduanya lepas di duga memberikan uang tebusan,” ucap narasumber yang merupakan salah satu pihak keluarga tersangka berinsial H (26) yang ada.
Terang narasumber kembali lagi mengatakan kepada wartawan saat ditemui wartawan di Lubuk Pakam, jika dirinya juga ada menemui keluarga kedua tersangka di rumahnya dimana informasinya dimana di duga satu dari kedua tersangka dalam dugaan ada memberikan uang tebusan sehingga kedua tersangka di duga telah dilepaskan pihak BNNK-DS.
“Sewaktu kita ada menemui pihak keluarga kedua tersangka Ucil dan Bobi ke rumahnya, saat kita tanyai langsung saja oleh orang tuah tersangka Bobi mengatakan kalau mereka harus memberikan uang tebusan agar anaknya bersama satu orang temannya baru bisa bebas dan akhirnya keduanya di duga telah dilepaskan,” ujar narasumber yang mengakui sebagai salah satu dari pihak keluarga tersangka berinsial H (26).
Terpisah, Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto saat ada dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler genggam untuk dimintai tanggapannya pada hari Senin (02/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB mengatakan, saya baru tauh infonya ini dan sah-sah saja kalau adanya barang bukti sehingga satu tersangkanya di lanjutkan sampai ke persidangan dan kalau kasus perkaranya sudah di Kejaksaan maupun di Pengadilan ya silahkan saja dipertanyakan ke sana. Namun jika kasus perkaranya belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan masih di BNNK DS kedua tersangka itu dilepaskan, tentunya hal tersebut sudah salah.
Sambung Andi Loedianto kembali lagi menjelaskan bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyelidik dimana tidak ada ditemukannya barang bukti dari para tersangka yang ada diamankan tentunya sah-sah saja dilepaskan.
“Kalau berkas kasus perkaranya sudah di Kejaksaan, apa lagi adanya barang bukti, wajar saja sesuai prosedur yang ada tersangkanya di majukan ke persidangan. Namun jika sebelum berkas perkaranya sudah naik ke pihak Kejaksaan tapi para tersangkanya masih ditahan di BNNK Deli Serdang lalu keduanya dilepaskan ya tentu sudah salah dan silahkan hal tersebut dipertanyakan saja kembali ke sana. Sudah pahamkan, oke terima kasih,” pungkas Kepala BNNP Sumut Brigjend Andi Loedianto saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.
“Siapa bilang kalau berkas perkaranya sudah naik baru kedua tersangkanya dilepaskan. Jelas-jelas waktu itu masih diamankan di BNNK Deli Serdang kedua tersangka Ucil dan Bobi itu di duga sudah dilepaskan bahkan tidak dibuat satu berkas dengan keluarga kita tersangka Heru yang hanya kasusnya saja dilanjutkan samapai mau di sidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam ini, buktinya kalau memang tidak benar kenapa Kepala BNNK DS nya yang selalu anda konfirmasi enggan menjawab atau tidak mau membalas konfirmasi kamu,” ucap salah satu pihak keluarga tersangka yang merasa kesal atas di duga dilepaskannya kedua dari tiga orang tersangka tersebut.
Lanjut narasumber yang namanya enggan di sebutkan itu dihadapan wartawan kembali mengutarakan selain adanya beberapa barang bukti bersama ketiga tersangka di amankan, dari hasil test narkoba lewat pemeriksaan urine yang ada dilakukan pihak BNNK DS pada saat di amankannya ketiga tersangka hasil test pemeriksaan narkobanya positif.
“Bahkan saat itu, pihak petugas penyidik atau jupernya saja langsung mengatakan ke kita pas kami di panggil datang ke kantor BNNK Deli Serdang sewaktu itu kalau hasil test urine ketiga nya saja positif, termasuk tersangka Ucil dan Bobi yang di duga sudah dilepaskan itu,” katanya.
Lanjutnya lagi menambahkan, “Disamping itu juga sewaktu ada kita pertanyakan, jawaban mereka kalau keduanya di rehab tapi buktinya setelah tiba-tiba ada kita dapat informasi dari warga Tembung waktu itu kalau kedua tersangka bukannya berada direhab melainkan kita lihat mereka malah sudah kembali berada di lokasi tempat rawannya peredaran narkoba sabu dikawasan tempat namanya Gang Pisang-Pisang dalam lokasi kawasan Pasar 5 Tembung dari tempat TKP awalnya mereka diamankan,” ketus narasumber dari salah seorang pihak keluarga tersangka yang kini kasus perkara tersangka berinsial H (26) tersebut akan menanti dipersidangan PN Lubuk Pakam sembari mengharapkan rasa keadilan hukum yang ada. (007)
Discussion about this post