Sumut.KabarDaerah.com Satres Narkoba Polrestabes Medan mengagalkan peredaran 9500 butir narkotika jenis pil Yaba.Pil Yaba atau lebih dikenal pil Kuda merupakan Narkotika jenis sabu dan yang ini (Pil Yaba) pertama sekali beredar di Sumut.Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolres, AKBP Yudhi Heri Setiawan, dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin pada paparan di Aula Patriatama, Senin (5/9/22).
Kapolrestabes Medan mengatakan selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, tim juga menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka.Para tersangka yang diringkus masing-masing AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).Pengungkapan kasus ini, kata Kapolrestabes, melalui undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG.
Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.Dari tersangka AG, tim melakukan pengembangan. AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV.Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.“Dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” terangnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menunjukkan barang bukti tangkapan.(Isu)Lantas petugas ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkua dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.Selain itu ditambahkan Kombes Pol Valentino, sebelumnya Satres Narkoba jug mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni MH (22) dan N (25) keduanya merupakan warga Aceh.Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” papar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.(As)