Sumut.KabarDaerah.com Tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil melakukan Penangkapan kss permainan Judi Jenis Kim terhadap tersangka EH, Lk 65 Thn, Islam, Pedagang, Jalan Negara Gg. Buntu Link III No. 75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dalam pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP Pidana pada hari Senin, tgl 13 Januari 2020 pkl 21.15 wib berlokasi di Jalan Negara Gg. Buntu Link III No.75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam rumah tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah uang 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buku besar yang berisikan angka tebakan, 1 (satu) pena warna hitam dan 1 (satu) Hp merk Polytron warna putih.
Adapun kronologis penangkapan terjadi pada Senin tgl 13 Januari 2020, sekira pkl 20.00 wib. dimana Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat bawasannya di sebuah rumah milik EDI HERMANTO (tersangka) sering di gunakan untuk merekap no tebakan judi jenis KIM. Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut ada dan langsung menggedor pintu rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan BB yg tercantum di atas. Selanjutnya Tim Opsnal Memboyong tersangka ke mako Polsek Lubuk Pakam untuk di lakukan pemeriksaan..(Askr)