Sumut.KabarDaerah.com Pada hari sabtu tgl 11 Agustus 2018 pkl 21.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya tempat yang disediakan oleh pemilik ruko yang sering digunakan untuk seks bebas, penjualan narkoba, miras dan tempat hiburan khusus buat anak anak dibawah umur. Kemudian Polrestabes Medan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara merazia ruko tersebut yang terletak di Jl. Selamat Ketaren komplek ruko MMTC Medan dan ternyata benar adanya ditemukan anak anak dibawah umur yang berada ditempat hiburan tersebut.
Adapun barang2 yang diamankan dan data pengunjung sbb:
– 1 Buah KTP pemilik Ruko a.n Salim Wongso
– 1 Buah KTP pemilik Ruko a.n Julia Lim
– Uang sebanyak Rp. 2.164.000,-
– 1 Buah Stempel
– 1 Buah botol tinta merk stam pad
– 1 Buah alas tinta merk debozz
– 1 Buah Laptop
– 1 Buah alat DJ
– 7 Buah Speaker
– 1 Buah Amplifier BT 2000
– Lampus Disko
– 56 Orang laki laki
– 15 Orang perempuan
Setelah dilakukan Tes Urine ternyata 4 orang positif menggunakan narkoba.Untuk langkah selanjutnya.Untuk selanjutnya pemilik ruko, pengelola tempat hiburan a.n SALIM WONGSO dan JULIA LIM, pegawai, serta pengunjung yang masih dibawah umur dibawa ke Polretabes Medan untuk proses lanjut dan akan di tes urine kemudian menyita barang barang yang ada diruko tersebut.(Giok)
Discussion about this post