Sumut.KabarDaerah.com Senin (26/3/2018) pukul 16.00 wib sd selesai , bertempat di Aula Kecamatan Medan Sunggal jam 16.00-18.30wib telah dilaksanakan rapat koordinasi pemasangan APK. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muspika Kec.Medan Sunggal ,PPK,Panwascam, Lurah se Kec Medan Sunggal PPS se Kec Medan Sunggal , PPL se Kec Medan Sunggal, Kanit Intelkam Medan Sunggal,Babinsa Sunggal.Anggota Babinsa SunggalAnggota Panwas Medan Sunggal,Ketua PPS SSB dan anggota,Ketua PPS Kelurahan Babura dan DAN ANGGOTA,Ketua PPS Simpang Tanjung dan anggotaDAN Ketua PPS Lalang dan anggota kurang lebih 50 orang. Dalam rakor tersebut yang dibahas adalah perihal pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018 serta penetapan lokasi pemasangan aksi peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018.
Adapun Rangkaian kegiatan adalah
- Kata Sambutan Mewakili Camat Medan Sunggal yang menyampaikan bahwa Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka Musyawarah untuk menentukan Lokasi/tempat Alat peraga kampanye di pasang.Canat Medan Sunggal juga menyampaikan bahwa alat Peraga Kampanye merupakan tanggung jawab bersama kita untuk menjaganya dan merupakan Aset Pemko
- Kata Sambutan dari Ketua PPK dan Pemaparan tentang Teknis Pemasangan Alat Peraga Kampanye (SPK) di Wilayah kecamatan Medan Sunggal menjelaskan ;
a. Tentang tata cara pemasangan umbul umbul dan spanduk untuk setiap kec harus memasang sebanyak 10 umbul2 setiap masing2 pasangan Calon dan sebanyak 4 spanduk dr tiap2 Pasangan Calon.
b. Lokasi pemasangangan umbul2 dan Spanduk yg dilakukan tdk boleh ditempat2 seperti Kantor Pemerintahan, Rumah Ibadah Maupun Lembaga Pendidikan.
c. Teknis Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diantaran nya : Umbul umbul dan spanduk pasangan calon no 1 dan 2 dipasang secara berdampingan dengan memperhatikan tempat tempat yang telah diizinkan dan pemasangan APK tetap mengacu pada ketentuan kepada ketentuan PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018
D Untuk pemasangan APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 berupa umbul umbul untuk 2 pasangan calon sejumlah 10 buah yang akan ditempatkan di antara lain :
1 Jalan Gatot Subroto perbatasan Lalang
2 Jalan Gatot Subroto Simpang Asrama
3 Jalan Gatot Subroto Simpang Universitas Panca Budi
4 Jalan TB Simatupang Terminal Pinang Baris
5 Jlaan TB Simatupang PDAM Tirtanadi
6 Jlaan Ring Road MCD
7 Jalan Ring Road Simp MICC
8 Jalan Setia Budi Simpang Tibor
9 Jalan Setia Budi Simpang Sei Serayu
10 Jalan Babura Rumah Sakit Bunda Thamrin
Rapat Koordinasi tersebut akhirnya menghasilkan alokasi tempat pemasangan APK berupa spanduk di 6 kelurahan dikecamatan Medan Sunggal sbb :
1 Kelurahan Sunggal:
1 Simpang jalan Amal (BKN )Regional 6
2 Simpang Gagak Hitam Ring Road (Pomp Bensin)
Kelurahan Lalang:
1 Jalan Gatot Subroto
2 Jalan TB Simatupang
Kelurahan Tanjung Rejo
1 Simpang Dr Mansyur
2 Simpang Titi Bobrok
Kel Sei Sikambing B:
1 Jalan Gagak Hitam (Simpang Merak (TPU)
2 Jalan Rajawali (Simpang Kaswari)
Kelurahan Simpang Tanjung:
1 Jalan Gatot Subroto Simpang jalan Sunggal Depan Tomang Elok
2 Jalan Gatot Subroto Tanah Kosong Depan Jasa Raharja
Kelurahan Babura :
1 Jalan Sei Serayu
2 Jalan Darussalam/Simpang Mencirim
Tepat pada pukul 18.30 Wib Kegiatan Rapat Koordinasi selesai dilaksanakan dan menghasilkan keputusan bahawa pelaksanaan pemasangan alat peraga KAMPANYE Gubsu dan Wagubsu tahun 2018 nantinya akan dikoordinasikan kembali bertempat di masing masing kelurahan dikecamatan Medan Sunggal.(Giok)
Discussion about this post