Sumut.KabarDaerah.com Puluhan masyarakat polonia medan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumut melakukan aksi damai di depan mako polrestabes medan Rabu pagi(11/09/19).Dengan bertuliskan di karton usut kasus pemalsuan tanda tangan tanah di jalan mongonsidi 3 No 28 medan, Kapolri meminta evaluasi jajaran Kapolda, Terima alat bukti pendukung pelapor dan beberapa tuntutan mereka.
Hesti sitorus sebagai pelapor mengatakan “Apa aturan polisi tidak mau menerima berkas pendukung barang bukti, itu kan untuk mempermudah peroses penyelidikan. Kenapa mereka tidak mau menerima, ada apa di tubuh polri yang terkesan tidak mengayomi lagi”.”Mereka mengacu ke Perkap No 14 tahun 2012, tapi mereka tidak bisa menerangkan dipasal berapa dan kita disuruh untuk mencari pasal yang berkaitan,”terangnya.
Lebih lanjut dia meambahkan ” Saya tahu tanda tangan orang tua saya itu dipalsukan oleh inisial RM dalam surat jual beli tanah pada bulan Oktober 2017 lalu di Pengadilan Negeri Medan. Saya tidak terima keluarga saya dilibatkan dalam permasalahan pemalsuan surat-surat tanah ini. Saya hanya meminta keterpihakan ke masyarakat yang memang benar,Ungkapnya”.
Sebelumnya korban telah Melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 08 Agustus bulan lalu dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Hingga sampai saat ini pantauan awak media puluhan masa aksi masih berdiri didepan makopolrestabes medan jalan HM Said kota Medan.(As)
Discussion about this post